Madinapos.Padangsidimpuan
Berjalannya PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakata berskala mikro di Padangsidimpuan, Sumatera Utara yang berlangsung dari tanggal 15-28 juni membuat Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK.MH melakukan rapat Koordinasi dengan jajarannya dengan tujuan mengantisipasi penyebaran Virus Corona19 di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan memberikan arahan terkait Peraturan Walikota Padangsidimpuan tentang penutupan UMKM yang dimulai dari tanggal 15 s/d 28 Juni 2021 sebagai berikut :
1. PPKM dilaksanakan apel Pukul 20.00 Wib, pelaku usaha mikro tutup pukul 21.00 Wib sesuai Perwal.
2. Mulai tanggal diberlakukannya Perwal Walikota ini, Pesta ditiadakan. Kasatpol PP atensi kegiatan dan TNI-POLRI sebagai pendukung.
3. Surat edaran dari dinas pariwisata tentang pemberlakuan Perwal selama 14 hari PPKM sudah disebarkan sebelum pelaksanaan Perwal.
4. Mendatakan cafe, resto dan lainnya yang tidak mengindahkan aturan akan diberikan sanksi sebagai berikut :
a. Teguran I.
b. Teguran II.
c. Pencabutan Izin usaha sampai batas yang tidak ditentukan.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kabagops KOMPOL Ahmad Fauzi KS, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, Danramil 02 Kota KAPTEN Inf. Benhot Hutabarat, Kasat Pol PP Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe, Kepala BPBD diwakili Sekretaris Dedi Irwansyah, Kadis Parawisata Ali Hotma Hasibuan, S.STP, Kadis Perdagangan diwakili oleh Kabid K-UMKM G.H. Siregar, Kabid Pelayanan Perizinan Timbul Lubis dan Kadis Infokom diwakili Sekretaris Aswin Hasibuan.
Koresponden : Andy Hsb
editor : Nap