Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Satgas Covid- 19 Padangsidimpuan Berlakukan PPKM Berbasis Mikro Selama 14 Hari Kedepan


					Satgas Covid- 19 Padangsidimpuan Berlakukan PPKM Berbasis Mikro Selama 14 Hari Kedepan Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan (Psp) melarang pesta pernikahan dan kegiatan sejenis yang dapat mengundang kerumunan massa selama 14 hari ke depan,mulai dari hari Senin tanggal 14 sampai hari Minggu tanggal 27 Juni 2021.

Satgas Covid-19 juga membatasi operasional kegiatan usaha yang menyediakan makan dan minum di tempat seperti warung kopi, hanya sampai pukul 21:00 WIB atau jam 9 malam.

“Keputusan ini berlaku 14 hari. Terpaksa kita lakukan karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 dari bulan Januari sampai Mei 2021,” kata Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penganan Covid-19 Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Senin (14/6/2021).

Berbicara di hadapan wartawan, Irsan didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19 yaitu Kapolres Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Kajari Sidimpuan diwakili Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Sekretaris Satgas Arpan Harapan Siregar, Sekda Kota Letnan Dalimunthe dan lainnya.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran nomor 497/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.

Dalam Surat Edaran itu, Satgas Covid-19 melarang pelaksanaan seluruh pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Memberlakukan PPKM Mikro dengan membatasi jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman tradisional sampai pukul 21:00 WIB. Saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.

Untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.

Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan. Menerapkan Prokes.

Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja.

Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.

Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya.

PPKM Mikro ini berlaku sejak 14 Juni sampai 27 Juni 2021. Selanjutnya akan dievaluasi secara dinamis dan terkoodinir terhadap perkembangan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan. (*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reses Perdana, Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Jemput Aspirasi Warga Desa Sinonoan

13 Desember 2024 - 18:09

PT. HKI Balimbing Gercep Atasi Kebocoran Limbah

13 Desember 2024 - 17:11

Wildan SH Anggota DPRD Madina Jemput Aspirasi Warga Desa Gunung Godang Ranto Baek

13 Desember 2024 - 14:47

Sahnan Pasaribu Ajak TP PKK Madina Menjaga Kebersamaan dan Gotong Royong

12 Desember 2024 - 15:40

Camat Bukit Malintang Lepas Manasik Haji TK Satu Atap SDN 048 Malintang Menuju Masjid Nur Alan Nur

12 Desember 2024 - 13:18

Selama 2024, RSUD Panyabungan Telah Merawat 72 Bayi BBLR 2,5 Kilogram Kebawah

11 Desember 2024 - 20:39

Trending di Berita Daerah