Madinapos.com – Panyabungan.
DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan tahun 2021 – 2024 hasil kontestasi Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (9/6/2021). Keputusan tersebut dilakukan setelah KPU Madina menyerahkan Surat Keputusan KPU Madina Nomor : 921/PL.02.7Kpt/1213/KPU-Kab/VI/2021 Pasca Putusan MK Nomor : 139/PHP.BUP-XIX/2021 kepada DPRD Madina sebelumnya.
Dalam keputusan tersebut, KPU Madina telah menetapkan Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utami pasangan calon nomor urut 01 dengan perolehan suara 79.156 suara atau 39.0 persen dan tertinggi dari pasangan calon lainnya. Dalam rapat paripurna penetapan itu, DPRD Madina juga mengumumkan masa jabatan Bupati Dahlan Hasan Nasution dan Wakil Bupati Muhammad Jakhfar Sukhairi Nasution berakhir pada 30 Juni 2021.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis mengatakan, setelah KPU Madina memberikan surat rekomendasi paslon terpilih baru hari ini DPRD memparipurnakannya Ia mengatakan surat itu terkait tindak lanjut pengumuman penetapan, pelantikan, dan pengukuhan paslon bupati terpilih. Selain itu, pengusulan pemberhentian bupati lama.
Mekanisme untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan, DPRD mengusulkannya melalui rapat paripurna. Kemudian sejumlah dokumen harus dikirim ke Mendagri melalui Gubernur, “Kalau pelantikan kita menunggu jadwal dari gubernur dulu, tapi kita buat pengusulan, Insyaallah kalau tidak ada lagi permasalahan, nanti kita mintakan kepada bupati terpilih supaya memasukkan perlengkapan persyaratan yang dimintakan nantinya”, katanya.
“Ya … dalam minggu ini surat rekomendasinya sudah bisa dikirim ke kantor Gubernur, supaya bisa segera ditidaklanjuti penjadwalan pelatikannya itu kapan waktunya”, kata Erwin dihadapan sejumlah awak media yamg meliput di Aula Utama Kantor DPRD Madina. (Suaib)