Madinapos.com – Palas.
Dinas Kesehatan Kabupaten Padanglawas (Palas) dapat memastikan tidak ada praktek jual beli vaksin sinovac didaerah ini,” jangan coba -coba melakukan kegiatan praktek jual beli vaksin, jika tercium adanya indikasi kegiatan ilegal praktek jual beli vaksin akan dilaporkan kepihak penegak hukum “.
Pernyataan warning ini ditegaskan,Plt Kepala Dinas Kesehatan Palas,dr.Ummi Sahara Matondang menanggapi terkait ada praktek jual beli vaksin yang saat ini sedang menghebohkan Sumut melibat oknum Dinkes Sumut, Selasa(25/5/2021) usai menghadirkan rapat koordinasi dengan Wakil Bupati, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.CHt.MM.M.Si diruang kerja Wabup.
” Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum ASN dengan memanfaat kesempatan dalam situasi ini.Dengan kegiatan menjual vaksin sinovac secara ilegal sudah sewajarnya diberikan sanksi tegas”, katanya.
Ummi Sahara juga menjelaskan, upaya mencegah agar tindakan tidak terpuji tersebut tidak berimbas kedaerah, Pihak Dinkes Palas mewarning semua jajaran khususnya petugas kesehatan “, Terkait kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang cukup menghebohkan publik ini, mesti menjadi pelajaran penting bagi petugas kesehatan agar untuk tidak lalai dalam memastikan proses vaksinasi berlangsung sesuai regulasi untuk kepentingan publik, bukan menjadi ajang jual beli yang berdampak keranah hukum.
“Setiap vaksin yang masuk kedaerah ini dikawal secara ketat oleh pihak Kepolisian dan disimpan didalam gudang Farmasi Dinkes dengan dijaga oleh petugas kesehatan yang terus diawasi oleh pihak Polres Padanglawas”, pungkasnya.(A. Salam Siregar).