Madinapos.com – Palas.
Untuk tahun 2021, yang mendapat remisi khusus Idul Fitri Tahun 2021 sebanyak 34 orang untuk kasus Narkoba dan Pidana Umum, jenis dan besarnya remisi diberikan berdasarkan remisi khusus mulai satu bulan sampai dua bulan kepada 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II (dua) B Sibuhuan, Bahtiar Sitepu, SH didampingi Kasubsi Pengelolaan dan Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga, SH Selasa (11/05/2021).
Bahtiar menambahkan jumlah WBP penghuni dirumah tahanan kelas II B Sibuhuan yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, yakni kriminal umum sebanyak 22 orang dan kasus narkoba sebanyak 12 orang,” untuk itu, saya berharap kepada warga binaan yang mendapat remisi khusus untuk lebih berkelakuan baik kedepan, sebagai contoh kepada warga binaan lainnya”, katanya.
“Dengan pemberian remisi khusus ini dapat mengubah prilaku yang baik selama dalam rutan, sehingga setelah keluar nantinya tidak lagi berhadapan dengan hukum, tetapi membaur dengan masyarakat secara baik dan tidak mengulangi kelakuan yang melanggar hukum kedepan”, ungkapnya.
Di tambahkan Bahtiar, Walaupun jumlah WBP sudah sangat jauh di luar kapasitas. Namun terus secara maksimal melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang membuat mereka tetap nyaman hingga kondusif selama menjalani masa tahanan. (A Salam Siregar)