Madinapos.com – Halongonan Timur.
Polres Tapanuli Selatan melaksanakan sosialisasi tentang aturan hukum pengelolaan desa dan pertanggungjawabannya yang digelar serentak 14 desa se- Kecamatan Halongonan Timur (Haltim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di aula Kantor Camat Halongonan Timur, Jum’at (9/04/21).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Tipikor Polres Tapanuli Selatan Iptu SR Harahap, SH, Bripka Saad M Harahap, Bripka Ardiansyah, Bripda Iswin Raja Inal, Briptu Irpan Butar butar, Camat Haltim Muzni Lelo H Harahap, Plt Sekcam Haltim Harry Mangaraja Harahap, Para Kepala Desa se- Kecamatan Haltim serta perangkat desa.
Kanit Tipikor Polres Tapsel SR Harahap, SH yang menjadi Narasumber menjelaskan, Aturan hukum pengelolaan desa dan pertanggung jawabannya antara lain terkait 8 persen untuk penanganan covid-19 ditingkat desa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa Nomor 1 Tahun 2021.
Dijelaskan dalam penggunaan Dana Desa (DD) untuk suatu bangunan, mengurangi volume bangunan tidak diperbolehkan. “Masyarakat dapat ikut mengawasi bangunan Dana Desa sesuai PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka bangunan harus sesuai RAB”, lanjutnya.
“Perbuatan melawan hukum agar dihindari yang tidak sesuai juknis, harus tertib administrasi dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara”, himbaunya.
Selanjutnya juga disampaikan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus diadakan Musdes, agar penerima BLT dapat di update tiap bulan untuk merubah data base penerima BLT,” Jangan sekali-kali administrasi penerima BLT di robah-robah sendiri oleh Kepala Desa, Kepala Desa harus mengajukan perubahan data miskin untuk menghindari keributan di tengah-tengah masyarakat”, tutupnya. (Rasyid).