Madinapos.com – Gunung Tua.
Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memperoleh jatah terget program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan luas 3500 Hektare untuk tahun 2021. Ini merupakan target yang terluas diseluruh wilayah Propinsi Sumatera Utara. Dimana program peremajaan kebun sawit rakyat dengan pergantian tanaman yang berkelanjutan dan berkualitas serta mengurangi pembukaan lahan secara illegal.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Paluta Marahamid Harahap kepada awak media mengatakan target 3.500 Hektar diharapkan akan segera tercapai dan ini merupakan target terluas di Sumatera Utara,” saat ini target tersebut sudah mencapai seluas 2006 Hektare lahan yang sudah terdata, dan kita optimis target tersebut akan tercapai dan terealisasi dengan baik”, ucapnya kepada media ini.
Hamid juga mengatakan Program PSR ini merupakan program untuk membantu perkebunan rakyat, memperbaharui kebun kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, serta mengurangi resiko pembukaan lahan ilegal dengan tujuan meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat dan meningkatkan pendapatan para petani.
Hadirnya Program PSR ini melalui BPDPKS yang merupakan program resmi Kementerian Pertanian membuktikan keseriusan Pemerintah merangkul serta membantu petani kelapa sawit agar dapat meningkatkan pendapatan para petani serta kemajuan sawit indonesia. “Kita berharap bagi semua pihak atau Stakeholder yang terkait untuk bersinergi dan berkolaborasi serta bekerja dengan sepenuhnya bagi kesuksesan Program PSR ini agar berjalan dengan baik serta sesuai harapan”, harapnya.
Program ini salah satu target dan harapan dari Pemkab Paluta melalui program PSR ini untuk Industri hilir, yakni pada tahun 2023 nanti akan berdiri pabrik kelapa sawit yang dikelola oleh daerah melalui BUMD untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani sawit. Program PSR ini merupakan program yang penuh tantangan, namun jika dijalani dengan baik akan dirasakan manfaatnya secara ekonomis. Sebab membangun ekonomi rakyat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pihak, termasuk swasta dan juga masyarakat.
“Membangun prekonomian masyarakat dibutuhkan kerjasama antara Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Jika ketiga elemen tersebut bersatu, Insya Allah persoalan dikalangan petani sawit akan terselesaikan dengan baik”, tambahnya.
Informasi yang diitelusuri media ini Jumat ((9/4) di Dinas Pertanian untuk menindaklanjuti wawancara dengan kadis sebelumnya, Program PSR ini merupakan program strategis nasional yang merupakan kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit melalui pendanaan dari belanja pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 lalu.
Untuk tahun ini fasilitas diberikan sebesar Rp. 30 juta per hektare dan fasilitas pendampingan, dengan persyaratan yaitu lahan terdaftar dan berkelompok. Begitu juga dengan Kabupaten Paluta diketahui telah berjalan dengan baik.(Rasyid).