Madinapos.com – Paluta.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menyegel dan menghentikan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT, Cahaya Inti Sawit (CIS) yang berada di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Senin (05/04/2021).
Penyegelan Pabrik PT CIS tersebut langsung dipimpin oleh Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos,MM, didampingi Kadis Perizinan Ihpan Siregar, S.Sos, M.Si, Kadis Lingkungan Hidup M. Zakir Syarif Daulay, S.Hut, MM, Kadis Kominfo Lairar Rusdi Nasution, S.STP, MM, Kadatpol PP Darman Hasibuan, S.Sos, Kabag Hukum Setdakab Paluta Sugeng Priono Siregar, S.STP, M.AP, Camat Simangambat Umar Bakti Harahap, S.Sos, Kepala Desa Kosik Putih Irwansyah Harahap, serta Personel Satpol PP kabupaten Padang Lawas Utara.
Adapun penyegelan dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 180/1496/2021 tentang pemberitahuan penghentian operasional Pabrik, Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, kemudian melakukan penyegelan di areal Pabrik dengan mendirikan Plang penyegelan Pabrik dan garis Satpol PP (Satpol PP Line).
Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos, MM, Menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara tidak pernah membatasi pihak manapun yang akan berinvestasi di Kabupaten Padang Lawas Utara, dan selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di Paluta.
“Kita melakukan penyegelan pabrik ini bukan karena kami menolak investasi di Paluta, kita selalu mempersilakan kepada siapapun yang akan berinvestasi, tetapi harus sesuai dengan prosedur dan perizinan yang berlaku” unjar Syarifuddin.
Sedangkan Kabag Hukum Setdakab Paluta Sugeng P Siregar, S.STP, M.AP menyampaikan Bahwa Pemerintah Kabupaten Paluta sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan sejak tahun 2019 melalui Dinas terkait. “Pemerintah Kabupaten Paluta sudah menyurati pihak perusahaan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Lingkungan Hidup, agar pihak Perusahaan menghentikan kegiatan operasional pabrik tersebut sebelum terbitnya izin Lingkungan, izin usaha dan perizinan lainnya sejak tahun 2019” ungkap Sugeng.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Paluta Darman Hasibuan, S.Sos menambahkan, Pihaknya menyegel Pabrik Kelapa Sawit PT CIS dalam rangka menegakkan Perda Nomor: 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban umum. ” Kita menyegel Pabrik tersebut dikarenakan tidak adanya izin perusahaan sesuai dengan Perda Nomor: 7 Tahun 2016 Tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dan perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang ketertiban umum”, jelas Kasatpol PP. (Rasyid).