Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Sosialisasi kepada warga terus gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Sidimpuan bersama TNI, POLRI, DISHUB, Dan BPBD dalam Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan adanya Peraturan Walikota (Perwal) No. 28 Tahun 2020,tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Antisipasi serta penanganan dan upaya pemutusan mata rantai penularan wabah Covid-19 di Kota Padang Sidimpuan terus dimaksimalkan. Seperti yang dilakukan Tim gabungan di jalan Sudirman didepan Kantor Walikota dan disimpang SMA 1, Selasa (27/10/2020).
Dalam kesempatan itu Kasatpol PP Padangsidimpuan Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe menyampaikan aspirasinya kepada para pengguna motor agar selalu menggunakan helem dan selalu memakai masker guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang salah satunya yaitu memakai masker, saling menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta tidak ketinggalan selalu mencuci tangan dengan air mengalir.
“Wabah virus covid 19 masih belum selesai untuk itu kami mengajak agar para masyarakat mengikuti anjuran yang sudah banyak diedarkan oleh Pemerintah”, ungkapnya.
“Kami tetap berpatokan pada anjuran pemerintah dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No. 28 Tahun 2020,tentang” Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”, katanya.
Jika ada yang merasa dirinya pernah kontak langsung dengan penderita corona segera laporkan diri ke petugas kesehatan. Jika kita sabar dan membuka diri, Insya Allah pandemi ini segera berlalu.
Edukasi ini gencar dilaksankan setiap hari dengan bersinergi antara TNI, Polri dan pemerintahan daerah yang juga turun langsung ke jalan maupun keramaian-keramain yang berada di wilayah Kota Padang Sidimpuan. (*/ Andy Hsb)