Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pemko Psp Gelar Operasi Yustisi Penegakan Perwal Protokol Kesehatan Pencegahan Covid – 19


					Pemko Psp Gelar Operasi Yustisi Penegakan Perwal Protokol Kesehatan Pencegahan Covid – 19 Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan (Psp) bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mulai terapkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan maupun mengantisipasi penularan/penyebaran Covid- 19,

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi nasution, SH yang memimpin apel gelar pasukan operasi yustisi di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan, Senin (14/9/2020), dalam Arahannya mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020.

Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid – 19 di lingkingan pemerintah daerah, keputusan keputusan Mentri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid – 19.

Selanjutnya peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang penningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, “Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19″, ungkap walikota Irsan.

Dalam operasi yustisi ini melibatkan TNI, Polri, Pegawai Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Pegawai Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi pamong Praja padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini S.IK. MH menyampaikan dalam melakukan penindakan sebaiknya dilakukan dengan cara yang humanis dan dalam 10 hari kedepan masih lakukan sosialisasi dan teguran secara lisan saja. “Pada hari pertama ini kita melaksanakan di 2 titik lokasi, yaitu di depan pos polisi dan di depan city walk padangsidimpuan. Sampai saat ini sudah sebanyak 76 orang yang kami dapati melanggar yakni tidak menggunakan masker, baik itu yang disimpan di dalam tas dan lainnya,” ungkapnya.

Plt. Kasat Pol PP Ali Ibrahim Dalimunthe menyatakan, petugas hanya bertindak sebagai pengawas tetapi yang utama dalam aturan protokol kesehatan adalah kesadaran individu itu sendiri untuk mau menaati protokol kesehatan Covid-19.(*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMAN I Batahan Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2025 – 2026

17 Mei 2025 - 13:14

Terima LKPPD “Dengan Catatan” ,BPD Panggautan Segera Gelar Musdes R-APBDES 2025

17 Mei 2025 - 13:08

Pengedar dan Pengguna Narkoba di Kampung Saroha di Gulung Satres Narkoba Polres Palas

17 Mei 2025 - 12:15

Bupati Paluta Pimpin Rakor Percepatan Realisasi APBD Triwulan I TA 2025

17 Mei 2025 - 11:09

Pertumbuhan Ekonomi Madina Perlu Dipacu Setelah Menurun Di Tahun 2024

17 Mei 2025 - 10:57

Dalam Upaya Peningkatan Pendidikan, Bupati Tapsel Melantik 21 Guru Jadi Kepsek

16 Mei 2025 - 21:06

Trending di Berita Daerah