Madinapos.com – Panyabungan.
Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution bersama dengan DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan Tahun 2020, Rabu (16/9/2020), bertempat ruang rapat paripurna DPRD Madina.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dan Wakil Ketua DPRD Madina Harminsyah Batubara, Erwin Efendi Nasution, sebanyak 34 anggota DPRD Madina, bersama Forkopimda, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD.
Bupati Madina Drs.H. Dahlan Hasan Nasution dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepasa pimpinan dan anggota DPRD Madina, karena pembahasan KUPA dan PPAS telah berjalan dengan baik,” kami sangat menghargai untuk penyusunan ini telah menguras tenaga dan pikiran dan akhirnya dapat diselesaikan”, ungkapnya.
“Pengesahan anggaran yang baru saja dilaksanakan, program utama menitikberatkan pada penanganan persoalan Pandemi Covid-19 khususnya mendukung bidang kesehatan dan pencegahan karena menjaga kesehatan masyarakat menjadi prioritas tinggi dan agenda yang sangat penting bagi Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal”, ungkapnya.
Juga disebutkan Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Mandailing Natal
Selanjutnya dalam rangka penerapan Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 di atas secara paralel, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan beberapa langkah antara lain : 1. Melakukan langkah tiga T (Tracking, Testing dan Treatment terhadap pasien terkonfirmasi untuk mengidentifikasi sedini mungkin kontak erat yang kemungkinan terpapar, untuk selanjutnya dilaksanakan penanganan secara medis.
2. Melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 secara masif melalui media cetak elektronik maupun sosialisasi langsung lewat operasi yustisi bersama Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal yang InsyaAllah besok Kamis tanggal 17 September 2020 akan dilaksanakan pencanangannya.
3. Pelaksanaan program setengah miliar masker sesuai dengan Kemendes Nomor 5.2294/Hm.01.03./Vlll. Tahun 2020 tentang gerakan setengah miliar masker untuk desa aman covid-19 yang dialokasikan dari dana desa. 4. Pelatihan petugas Puskesmas dalam surveillance melakukan penyelidikan epidemiologi dan pengambilan swab. 5. Mengaktifkan kembali posko relawan covid desa dan kelurahan
6. Selama zona merah untuk sementara kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah ditiadakan. 7. Mengadakan persiapan pemulasaran jenazah yang suspect ataupun yang positif kombinasi termasuk mempersiapkan lokasi pemakaman. 8. Persiapan Bagas Godang Saba Purba sebagai tempat karantina dan juga penyiapan Rumah Singgah Tenaga Medis yang bertugas menangani pasien terinfeksi pandemi.
” Sampai tadi malam sudah kita perintahkan kepada RSUD Panyabungan dan RSUD Husni Thamrin Natal untuk meninjau semua bangunan pemerintah yang layak dijadikan rumah singgah tenaga kesehatan”, tutup Dahlan. (Syahren)