Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Walikota Irsan Efendi Nasution Hadiri Pelantikan BPH PPTSB Cabang Padangsidimpuan


					Walikota Irsan Efendi Nasution Hadiri Pelantikan BPH PPTSB Cabang Padangsidimpuan Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menghadiri acara pelantikan Badan pengurus Harian Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boru – Bere/Ibabere (BPH PPTSB) cabang Padangsidimpuan di gedung sekolah minggu HKBP Padangsidimpuan, sabtu (12/09/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Walikota mengatakan tidak merasa asing ditengah – tengah bapak/ibu. “Dalam 2 tahun terakhir ini ketiga kalinya menghadiri acara ini”, ungkapnya.

Beliau juga mengapresiasi kegitan tersebut karena memenuhi protokol kesehatan dengan memakai menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak yang sedang gencar di sosialisasikan oleh pemerintah.

Di tengah pandemi global ini peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran covid – 19 sangatlah penting, pemerintah tidak dapat berbuat banyak tanpa adanya dukungan dari masyarakat, ungkap Walikota.

Walikota juga mengatakan sampai dengan 10 hari kedepan akan terus melaksanakan sosialisasi tentang peraturan walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid – 19.

Setelah 10 hari baru akan lakukan penindakan sanksi pada warga masyarakat yang tidak mematuhinya berupa sanksi lisan, sanksi tulisan, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 sampai dengan denda. Begitu juga dengan pelaku usaha yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dipenuhinya protokol kesehatan, denda sampai pencabutan izin usaha.

Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona virus disease 2019.

Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Selanjutnya Peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, ungkap Walikota.(*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah