Madinapos.com – Palas.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan, Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 kepada masyarakat di Pusat Kota Sibuhuan yang dipimpin Bupati dan Kapolres Palas dan Simpang Jalur II Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan dipimpin Wakil Bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu MM.MSi CHt Kamis (10/9).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap, Wakil Bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu MM.MSi CHt, Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusfiq Andito SIK, OPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Organisasi Masyarakat.
Dalam pelaksanaan ini Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap menyampaikan peraturan protokol kesehatan wajib untuk di taati, juga mengatakan bahwa hari ini adalah merupakan salah satu agenda sosialisasi pemakaian masker dan menarapkan Perbup No. 31 Tahun 2020 yang terkandung di dalamnya tentang kesehatan,” dengan penerapan Perbup tersebut maka mematuhi protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak menjadi hal yang diwajibkan karena ada aturannya”, sebutnya.
“Untuk hari ini kita lakukan sosialisasi namun untuk tahap selanjutnya apabila ada yang melakukan pelanggaran maka kita akan memberi tindakan kapada pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang sudah kita sosialisasikan hari ini, agar masyarakat mengetahui betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan tersebut demi menjaga penularan virus corona di tengah tengah masyarakat.”, imbuh Ali Sutan mengakhiri.
Selanjutnya Bupati dan Anggota Forkopimda menyematkan masker kepada warga masyarakat. (A Salam Siregar).