Madinapos.com – Palas.
Wakil Bupati Padang Lawas (Palas) dr H. Ahmad Zarnawi Pasaribu cht MM MSi di ruang paripurna gedung DPRD menyampaikan Nota Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Pembangunan Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020. Pada Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas dipimpin Ketua DPRD Amran Pikal Siregar di dampingi Wakil Ketua H. Irsan Bangun harahap dan Sahrun Hasibuan
“Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp. 1.061.514.996.812,20, mengalami penurunan sebesar Rp 105.715.345.153,80 dari pendapatan induk sebesar Rp 1.167.230.341. 966,00”, ungkapnya dihadapan 25 dari 30 anggota DPRD Padang Lawas, Selasa (08/09) kemarin.
“Dan secara keseluruhan perubahan belanja daerah untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.107.213.118.035,20 mengalami penurunan sebesar Rp 97.816.434.076,80, Sementara dari belanja induk sebesar Rp. 1.205.029.552.112,00, pembayaran yang bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 45.698.121.223,00 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya”, jelasnya.
Wabub juga menambahkan penurunan pendapatan daerah disebabkan adanya peraturan Presiden RI No 72 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020,” untuk itu kita harus merujuk pada Perpres tersebut dalam mengambil kebijakan APBD”, ujar Zarnawi mengahiri. (A. Salam Siregar).