Madinapos.com – Sumatera Utara.
Kepala Dinas PMD Prov. Sumatera Utara Ir H Aspan Sofian,MM membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis Percepatan Penataan Kewenangan Desa yang dilaksanakan di Hotel Niagara Parapat Kabupaten Simalungun Selasa (1/9) lalu. Pelaksanaan kegaiatan berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan berbagai narasumber dengan topik terkait.
Bimtek menghadirkan narasumber Simon Makarios Aruan S.IP,MSI SUB Direktorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Dan Kepala Sub Bagian III Fasilitasi Produk Hukum Kab/kota Golda Mei Siagian,SH.M,Hum Kementerian Desa.
Tryatno Ketua PKKD Kecamatan Sinunukan yang dihubungi media ini Minggu (6/9) lalu mengatakan bahwa Bimtek Percepatan Penataan Kewenangan Desa Kabupaten Mandailung Natal di Parapat ini berjalan dengan baik dan dihadiri Kades Se Kecamatan Sinunukan,” kegiatan berjalan lancar dan dibuka oleh Bapak Kadis PMD Sumut, mendengar berbagai masukan tentang topik terkait”, ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kadis PMD menyampaikan bahwa kegiatan dengan thema Percepatan Penataan Kewenangan Desa menjadi agenda penting untuk dilakukan mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2013 tentang pemerintah, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2015 dan peraturan lainnya.
Bapak Aspan juga menyampaikan betapa Pentingnya Bintek ini Guna Memberikan Pemahaman Tentang Percepatan Penataan Kewenangan Desa untuk mencapai target nasional diantaranya terkait Peraturan Desa.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Biro Hukum Dan Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal Dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Sinunukan dan tamu undangan lainnya.(Chandra)