Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Walikota Irsan Efendi Nasution Sampaikan Nota Perhitungan Atas LKPJ Kota Padangsidimpuan TA 2019


					Walikota Irsan Efendi Nasution Sampaikan Nota Perhitungan Atas LKPJ Kota Padangsidimpuan TA 2019 Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH sampaikan nota perhitungan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2019, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Jum,at (17/07/2020)

Rapat Paripurna di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini sedikit berbeda. Hal ini dilihat dari sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, SH harus tetap mengedepankan protokoler kesehatan yakni cuci tangan dan memakai masker.

Usai dibuka Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, agenda sidang dilanjutkan dengan penyampaian nota perhitungan atas LKPJ Walikota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2019, yang disampaikan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH.

Menurut Walikota, diantara fungsi pokok penyampaian LKPJ adalah menciptakan mekanisme checks and balance penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya antara Pemko Padangsidimpuan dengan DPRD. Selain itu juga mendorong mewujudkan tata kelola kepemerintahan daerah yang semakin partisipasif, transparan dan berakuntabilitas.

Dijelaskan Walikota, dalam bidang pengelolaan keuangan daerah relatif dapat dikelola secara efektif guna mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan Kota sPadangsidimpuan secara berkelanjutan. Di samping itu, dari sisi belanja daerah, pengelolaan keuangan daerah juga diselenggarakan berdasarkan prioritas pembangunan kota yang ditetapkan.

“ Untuk menghindari pelaksanaan anggaran yang kurang tepat sasaran, juga dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemungkinan pemborosan atau kurang tepat sasaran dalam pengelolaan keuangan daerah, “ ujar Walikota.

Walikota juga menyampaikan, laporan keterangan pertanggungjawaban walikota itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Mengingat telah berakhirnya tahun anggaran 2019, maka laporan ini saya sampaikan melalui rapat paripurna dewan dalam rangka untuk mempresentasikan capaian penyelenggaraan dan kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2019, “ ujar Walikota.

Disebutkan, LKPD tersebut disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 dengan visi pembangunan mewujudkan Padangsidimpuan Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Bersinar).

“Kiranya penyampaian uraian tadi rapat diketahui secara garis besar penyelenggaraan pemerintahan daerah TA. 2019 yang isi keseluruhan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah ini dituangkan lebih detail dalam dokumen LKPJ Walikota Padangsidimpuan TA. 2019 yang disampaikan kepada dewan yang terhormat, “ terang Walikota Irsan.(*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah