Madinapos.com – Panyabungan.
Polres Mandailing Natal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua orang anak dibawah umur berinisial IAH dan RN kasus ricuh BLT Desa Mompang Julu yang berlangsung anarkis sehingga harus dilakukan tindakan hukum. Setelah dilaksanakan pertemuan antara Muspika Panyabungan Utara, Kadis PPPA, Tokoh Masyarakat dengan Kapolres Madina akhirnya kedua anak tersebut dikembalikan dalam pengawasan orang tua.
Ridho Pahlevi, Camat Kecamatan Panyabungan Utara kepada media ini mengatakan bahwa sesuai arahan Bupati Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan Nasution agar dilakukan serangkaian upaya untuk mengatasi dampak sosial dan hukum ekses ricuh di Desa Mompang Julu,” khusus terkait anak dibawah umur, bapak Bupati memberi arahan agar diupayakan tindakan penangguhan penahanan dan Muspika Siabu bersama Kadis PPPA akhirnya mengajukan permohonan dan dikabulkan pihak Kepolisian”, ungkapnya Rabu (8/7).
“Tadi siang anak-anak telah kita jemput dan antarkan ke orang tua mereka seraya memberikan nasehat agar jangan mudah terikut tindakan provokasi yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain”, lanjutnya.
Lebih lanjut Camat mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Madina yang sangat begitu terbukanya menyambut kedatangan mereka untuk membicarakan terkait kedua anak yang belum dewasa tersebut,” kami sangat berterimakasih kepada beliau yang begitu terbukanya membicarakan terkait dua anak kita tersebut, beliau juga banyak memberikan nasehat”, sebutnya.
Untuk selanjutnya Camat juga mengatakan sedang melaksanakan berbagai langkah-langkah rekonsiliasi konflik di Desa Mompang Julu khususnya untuk menepis berbagai isu yang membuat sebagian warga takut dan pergi meninggalkan desa,” artinya kita harus hadir bersama masyarakat, menjelaskan dan untuk mencairkan kembali suasana di desa tersebut, berbagai upaya juga sedang dilakukan termasuk oleh pihak Polres Madina dan kita juga akan melanjutkan langkah-langkah positip tersebut”, sebut Camat.(Alq)