Madinapos.com – Batahan.
Koperasi Perkebunan Sawit Murni Desa Sinujukan VI Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal telah membagikan SHU kepada 405.KK anggota dengan Masing-masing mendapatkan sebesar Rp 1. Juta pada periode akhir bulan Juni 2020 yang dilaksanakan di Kantor Kopbun Sawit Murni, sementara bagi anggota yang berasal dari luar daerah masih ditunggu.
Hal ini disampaikan oleh Bendahara kopbun Sawit Murni Dede Sobandi kepada media ini pada Kamis (2/7/2020) di kantornya. Ia juga menjelaskan ada akhir bulan Juni kemaren juga telah disalurkan SHU Periode VI Mei 2020 kepada 405. KK dengan masing-masing Rp.1. Juta.
Dede Sobandi menambahkan bahwa Total Penjualan TBS Periode VI Mei 2020 sebesar Rp.1.260,584.025,83. Milyar , dan SHP yang di pinjamkan oleh Perusahaan Pengembang / Bapak Angkat adalah , 30.00. %. X Penjualan Rp.378.175. 207, 75.serta 2,5 % ops Pengurus Rp.31.510.000.
“Jadi Total Dana yang diterima Pengurus dari Bapak Angkat Rp.436.510”, jelas Bendahara kopbun Sawit Murni.
Ketika di tanya perihal sisa 70 % lagi, Dede Sobandi menjawab, untuk saat ini Pihak Perusahaan Pengembang/Bapak Angkat hanya bisa mengalokasikan sebesar 30 %,” tentu saja ada kewajiban lain yang harus di bayar dan semua ini telah di sepakati dalam keputusan RAT sebelumnya”, tambah Bendahara Kopbun Sawit Murni. ( Topen).