Madinapos.com – Batahan.
Panwascam Kecamatan Batahan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi lanjutan terkait kesiapan Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa mengawal jalannya proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember Tahun 2020 yang akan datang. Acara ini diadakan Jumat (03/7/ 2020) pukul 14.00 s/d selesai bertempat di Kantor Desa Pasar Batahan.
Hadir dalam kegiatan ini, Akhyar Matondang, Once selaku Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwaslu Kecamatan Batahan beserta staf, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan serta Pengawas Kelurahan/Desa diantaranya Desa Pasar Batahan, Desa Kuala Batahan, Desa Sari Kenanga Batahan, Kelurahan Pasar Baru Batahan, Desa Kubangan Pandan Sari, Desa Kubangan Tompek Desa Sinunukan VI, Desa Muara pertemuan Serta Desa Pulau Tamang.
Sufrin, Ketua Panwas Kecamatan Batahan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Batahan mengingatkan kepada PKD bahwa rakor ini penting dilakukan agar jajaran pengawas ad hoc memahami apa saja yang menjadi fokus pengawasan rekrutmen PPDP yang berlangsung 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020 ini.
Syufrin juga menjelaskan, PPDP adalah ujung tombak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemutakhiran dan pendaftaran pemilih, sebagai langkah melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Sehingga, kinerja PPDP sangat mempengaruhi daftar pemilih.
Petugas yang direkrut biasanya merupakan hasil koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan ketua RT/RW, tokoh adat maupun tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada KPU Kabupaten melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditetapkan. Mereka nantinya akan bertugas mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih.
“PPDP ini akan mulai bekerja pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Kita harus memastikan agar PPDP bekerja sesuai regulasi yang ada, ” ujarnya.
Lebih lanjut Suprin mengatakan secara garis besar, tugas pengawas itu sifanya ada tiga yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan,“Kita harus memastikan proses perekrutan PPDP harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, melakukan koordinasi dan pencegahan secara berjenjang serta tetap memperhatikan standard Protokol Kesehatan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah. Hal yang paling penting bagi kita adalah melaporkan hasil pengawasan dalam bentuk Form A secara manual dan daring/online,” pungkasnya.
Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, silahkan diingatkan atau ditegur langsung, jika tetap tidak diindahkan baru dicacat dalam form A hasil pengawasan untuk dicatat sebagai temuan dan diproses lebih lanjut melalui mekanisme Penanganan pelanggaran Administrasi terkait adanya mekanisme, prosedur dan tata cara yang dilanggar.
Ketua Panwascam Batahan meminta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Batahan untuk mengedepankan asas penyelenggara yang jujur, adil dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan. PKD juga dituntut bekerja profesional sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Untuk diketahui, saat ini Panwascam Batahan dan Pengawas Kelurahan/Desa sedang melakukan pengawasan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pengawasan sosialisasi bakal calon dan netralitas ASN. (Alq)