Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Wabup Tapsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering


					Wabup Tapsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering Perbesar

Madinapos.com – Tapsel.

Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Ir. H. Aswin Efendi Siregar, MM menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 245 kilogram lebih yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di lapangan Futsal Mapolres Tapsel pada Senin, (29/6).

Disela berakhirnya pemusnahan barang bukti narkotika, Bupati Tapsel yang diwakili oleh Wakil Bupati Ir. H. Aswin Efendi Siregar, MM mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mendukung penuh langkah-langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, guna menyelamatkan generasi muda bangsa kedepan.

Menurut Wabup, pemusnahan narkotika ini adalah suatu upaya untuk menjaga Tapanuli Selatan bersih dari penyalahgunaan narkotika. “Ini merupakan musuh kita bersama. Maka dari itu mari bersama-sama kita lawan peredaran narkotika agar Tapsel terbebas dari penyalahgunaan narkotika”, harapnya.

Sedangkan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK MH selaku Kapolres Tapsel dalam sambutannya mengatakan, Narkotika sudah masuk ke pelosok-pelosok desa, lebih parahnya lagi dari pihak kepolisian juga ada yang terlibat dan begitu juga dengan perangkat desa. Artinya, Narkotika tidak lagi memandang siapapun, maka kami akan melakukan penindakan tegas terhadap hal ini.

Ganja seberat 245,999,23 gram ini akan dimusnahkan sebagai barang bukti dalam 3 kasus laporan Polisi dan ini juga berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri yang artinya sah secara hukum untuk dimusnahkan, jelas Roman.

“Semoga dengan kegiatan seperti ini dapat menyelamatkan generasi muda kita dari barang haram tersebut, untuk itu saya mengajak Forkopimda untuk saling bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika ini”, ajak Kapolres.

Sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad dalam laporannya menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Laporan Polisi Nomor: LP/27/II/2020/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba tanggal 27 Februari 2020 atas nama tersangka Dalam Lidik, kemudian Nomor: LP/28/II/2020/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba tanggal 28 Februari 2020 atas nama tersangka Dalam Lidik dan Nomor: LP/30/III/2020/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba tanggal 7 Maret 2020 atas nama tersangka Muhammad Saleh Pakpahan.

Turut hadir dalam pemusnahan barbut, Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang, Ketua PN Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH, MH, Kajari Tapsel Ardian, SH, Kajari Paluta, Danyon 123/RW, Danyon C Brimobdasu, mewakili Dandim 0212/TS, Kesbangpol Paluta, BNNK Tapsel, Ketua MUI Tapsel, PC NU Tapsel, Ketua BKAG, para penggiat anti narkoba seperti Granat, PANNA dan Mapan RI Tapsel. (Sayuti)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolsek Linggabayu Salat Subuh Berjamaah Dengan Masyarakat

22 Maret 2025 - 23:04

Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madina

22 Maret 2025 - 22:14

Kemenag Madina Gelar Festival Ramadhan, 270 Paket Sembako Disalurkan

22 Maret 2025 - 15:20

Kapolsek Linggabayu Gelar Buka Puasa Bersama di Mesjid Al Hasanah Simpang Gambir

22 Maret 2025 - 15:14

IPM Beserta Nasyiatul Aisyiyah Natal Berbagi Takjil Ramadhan dan Laksanakan Pesantren Kilat

22 Maret 2025 - 10:07

Polsek Lingga Bayu Beserta Bayangkari Gelar Bagi- bagi takjiL kepada masyarakat

21 Maret 2025 - 22:21

Trending di Berita Daerah