Madinapos.com – Panyabungan.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam Siaran Pers Humas tanggal 12 Juni 2020 menyampaikan KPU Siap Laksanakan Tahapan Pemilihan Lanjutan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. Disampaikan, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Ketua KPU Madina Fadilah Syarif yang dikonfirmasi media ini membenarkan lanjutan tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan segera dimulai berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020,” secara tekhnis KPU Madina dan seluruh penyelenggara adhock kita sudah siap, saat ini kita juga sedang mengusulkan tambahan anggaran APD bagi penyelenggara yang bekerja dilapangan”, katanya melalui pesan whatsapp Sabtu (13/6) siang.
Maka, berdasarkan pengamatan media ini sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dimaksud ada beberapa moment penting dan menjadi pusat perhatian masyarakat dalam tahapan tersebut, salah satunya Masa Pendaftaran Pasangan Calon yang akan dilaksanakan pada 4 – 6 September 2020 atau jika dihitung hari maka hanya tinggal 83 hari lagi sejak berita ini diturunkan, sementara hari pencoblosan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti.
Dalam kurun waktu yang semakin sempit tersebut, maka disarakan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Madina 9 Desember 2020 nanti untuk bergegas mendapatkan partai pengusung minimal 20 persen kursi parlemen atau mewakili 8 kursi dari 40 anggota DPRD Madina.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan media ini di seputaran wilayah Mandailing Natal, berdasarkan gambaran sebaran spanduk atau baliho, sedikitnya ada 3 atau 4 nama yang bakal mencalonkan diri atau diusung sebagai peserta dalam Pilkada Madina, dua diantaranya adalah Petahana atau Bupati dan Wakil Bupati saat ini yang memilih maju sendiri.
Dinamika politik terus bergulir dan semua kemungkinan masih dapat berubah, jumlah pasangan bisa berkurang atau bertambah, namun media sosial telah dijadikan sarana ajang perdebatan antar pendukung atau sekedar mengamati. Hal itu bisa positif bagi yang faham esensi demokrasi, namun jauh lebih penting adalah demokrasi berjalan sesuai jalannya dan persaudaraan harus tetap terjaga. (Alqaf)