Madinapos.com – Panyabungan.
Ada tiga poin Kesimpulan Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu serta DK Penyelenggara Pemilu pada 27 Mei 202 lalu yang di Ketuai DR. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, SSi, MT terkait pelaksanaan Pilkada Serentak yang telah diundur karena Pandemi Covid-19 ini. Diantara ketiga poin tersebut diantaranya disetujuinya pelaksanaan Pilkada Serentak pada Rabu 9 Desember 2020 yang akan datang, termasuk untuk Kabupaten Mandailing Natal.
Keputusan dan kesepakatan tersebut ditandatangan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua rapat Drs H Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan SH MH, dan Ketua DKPP RI, Prof Muhammad yang screnshot nya beredar hingga kemedia ini.
Adapun poin lengkapnya, Kesatu : Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh Pemerintah, termasuk saran, usulan , dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B-196/KA/GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020. Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan peraturan KPU RI tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020. Dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Fadillah Syarif, Ketua KPU Madina mengakui screnshot hasil keputusan rapat tersebut beredar hingga dikalangan penyelenggara, namun KPU Madina tetap menunggu Peraturan KPU RI tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan,” ya benar itu yang kita dapat, namun tentunya KPU Madina menunggu PKPU RI sebagai landasan tehnis dilanjutkannya tahapan”, katanya Kamis (28/5). (Alq)