Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan Mushala menggelar shalat Idul Fitri 1441 H. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid, serta Forkopimda di Aula Kantor Walikota, Selasa (19/5/2020).
Wakil Wali Kota (Wawakot) Padangsidimpuan Ir Arwin Siregar mengatakan, keputusan itu diambil setelah melakukan rapat dan disepakati bersama untuk itu Pemkot Padangsidimpuan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan untuk membuat keputusan sesuai Maslahat umat.
“Kami percaya kepada MUI, atas pertimbangan ulama mudah-mudahan kita semua mendapat perlindungan dan pertolongan dari Allah SWT atas wabah pandemi virus korona yang telah masuk di Indonesia ini”, Kata Wawako Arwin.
Beliau juga menambahkan, keputusan memperbolehkan menggelar shalat idul fitri kali ini senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan segala instrumen pencegahannya,” hal tersebut demi meminimalisir penyebaran virus corona tersebut. Semoga 1 Syawal nanti kita semua menjadi pemenang, di hari nan fitri kita terbebas dari wabah virus ini”, tambahnya.
Ketua MUI Kota Padangsidimpun Zulfan Efendi Hasibuan menilai kota Padangsidimpuan termasuk daerah yang masih aman dari virus corona, sebelumnya gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan juga telah memulangkan pasien karantina yang sebelumnya berstatus PDP Ringan, ODP serta OTG, seluruhnya telah dinyatakan Negatif.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halal bihalal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.(*Andy)