Madinapos.com – Batahan.
Bupati Kabupaten Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan Nasution melalui Surat Nomor,590/1152/DISNAH/2020 Tanggal 15 April 2020 meminta kepada PT.Palmaris Raya dan Ketua KUD Pasar Baru Batahan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan perkebunan diatas lahan tapal batas yang dipersengketakan dengan alasan untuk menghindari terjadinya konflik sosial.
Karena berdasarkan Notulen Rapat batas izin lokasi KUD Pasar Baru Batahan dengan Peta Bidang PT Palmaris Raya pada hari Jumat Tanggal 11 April 2020 sebelumnya diruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Mandailing Natal mengenai tumpang tindih antara areal Izin Lokasi KUD Pasar Baru Batahan dengan Kadastral PT Palmaris Raya seluas lebih kurang 800 Ha. Selanjutnya meminta kedua belah pihak PT Palmaris Raya dan Ketua KUD Pasar Baru Batahan untuk sementara tidak melakukan aktivitas apapun pada lokasi dimaksudkan.
Namun berdasarkan pantauan Wartawan Madina Pos dilokasi pada Hari Senin (27/4/2020) diatas arel yang di sengketakan hampir seluruh kegiatan Panen dan Kemis serta kegiatan lainya masih tetap berjalan dan tersentral di Apdeling 1 PT Palmaris Raya padahal himbauan Bupati Madina telah dikeluarkan.
Menurut Ardi Pengawas Lapangan KUD Pasar Baru Batahan yang di jumpai dilapangan mengatakan sampai saat ini Pengurus KUD Pasar Baru Batahan maupun Menejemen Plasma PTPN4 tidak ada memberitahukan kepada mereka terkait penghentian kegiatan sementara,” sehingga kami tidak berani menghentikan kegiatan PT Palmaris Raya, kami hanya fokus bekerja di Pengawasan Perawatan Kebun saja”, kata Ardi.
Hal yang sama juga di disampaikan oleh Ardinal Pengawas Lapangan KUD Pasar Baru Batahan, bahwa sebelumnya penah di arahkan oleh Pengurus KUD Pasar Baru Batahan untuk menghentikan Penanaman oleh PT Palmaris Raya,” tetapi hanya di sekitar lahan 10 Ha dan sampai sekarang Saya tidak tahu adanya surat Bupati Kabupaten Mandailing Natal perihal Penghentian Kegitan Sementara”, imbuh Ardinal.
Sementara itu menurut Rahmadi Annas Sekretaris KUD Pasar Baru Batahan tindakan yang di lakukan oleh PT Palmaris Raya dengan melalukan kegiatan di areal sengketa merupakan cerminan Menejemen PT Palmaris Raya untuk tidak mau mengembalikan izin lokasi KUD Pasar Baru Batahan.(Topen)