Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Madina Minta Penghentian Aktivitas Sementara PT. Palmaris Raya dan KUD Pasar Baru Batahan di Lahan Sengketa


					Bupati Madina Minta Penghentian Aktivitas Sementara PT. Palmaris Raya dan KUD Pasar Baru Batahan di Lahan Sengketa Perbesar

Madinapos.com – Batahan.

Bupati Kabupaten Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan Nasution melalui Surat Nomor,590/1152/DISNAH/2020 Tanggal 15 April 2020 meminta kepada PT.Palmaris Raya dan Ketua KUD Pasar Baru Batahan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan perkebunan diatas lahan tapal batas yang dipersengketakan dengan alasan untuk menghindari terjadinya konflik sosial.

Karena berdasarkan Notulen Rapat batas izin lokasi KUD Pasar Baru Batahan dengan Peta Bidang PT Palmaris Raya pada hari Jumat Tanggal 11 April 2020 sebelumnya diruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Mandailing Natal mengenai tumpang tindih antara areal Izin Lokasi KUD Pasar Baru Batahan dengan Kadastral PT Palmaris Raya seluas lebih kurang 800 Ha. Selanjutnya meminta kedua belah pihak PT Palmaris Raya dan Ketua KUD Pasar Baru Batahan untuk sementara tidak melakukan aktivitas apapun pada lokasi dimaksudkan.

Namun berdasarkan pantauan Wartawan Madina Pos dilokasi pada Hari Senin (27/4/2020) diatas arel yang di sengketakan hampir seluruh kegiatan Panen dan Kemis serta kegiatan lainya masih tetap berjalan dan tersentral di Apdeling 1 PT Palmaris Raya padahal himbauan Bupati Madina telah dikeluarkan.

Menurut Ardi Pengawas Lapangan KUD Pasar Baru Batahan yang di jumpai dilapangan mengatakan sampai saat ini Pengurus KUD Pasar Baru Batahan maupun Menejemen Plasma PTPN4 tidak ada memberitahukan kepada mereka terkait penghentian kegiatan sementara,” sehingga kami tidak berani menghentikan kegiatan PT Palmaris Raya, kami hanya fokus bekerja di Pengawasan Perawatan Kebun saja”, kata Ardi.

Hal yang sama juga di disampaikan oleh Ardinal Pengawas Lapangan KUD Pasar Baru Batahan, bahwa sebelumnya penah di arahkan oleh Pengurus KUD Pasar Baru Batahan untuk menghentikan Penanaman oleh PT Palmaris Raya,” tetapi hanya di sekitar lahan 10 Ha dan sampai sekarang Saya tidak tahu adanya surat Bupati Kabupaten Mandailing Natal perihal Penghentian Kegitan Sementara”, imbuh Ardinal.

Sementara itu menurut Rahmadi Annas Sekretaris KUD Pasar Baru Batahan tindakan yang di lakukan oleh PT Palmaris Raya dengan melalukan kegiatan di areal sengketa merupakan cerminan Menejemen PT Palmaris Raya untuk  tidak mau mengembalikan izin lokasi KUD Pasar Baru Batahan.(Topen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 532 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah