Madinapos. com – Panyabungan.
Terkait simpang siurnya pembayaran gaji guru Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kabupaten Mandailing Natal yang hingga saat ini masih tertunda akhirnya mendapat titik terang setelah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Pendidikan, Inpektorat serta Badan Kepegawaian Daerah bersama Komisi I DPRD Mandailing Natal. Terkait hal tersebut, Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution mengungkapkan agar Gaji Guru TKS jangan dipermainkan, namun peringatan itu belum berjalan semestinya.
Lebih lanjut Bupati Madina mengatakan telah melayangkan Surat Penjelasan Nomor : 900.1279/TUPIM/2020 Tanggal 28 April 2020 kepada Komisi I DPRD Madina terkait Pemblokiran Rekening Siluman pada Bank Sumut dengan Nomor 340.02.04.028565.1. yang tidak terdaftar di data Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan pembukaan rekening tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
“Karenanya wajar saya blokir karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan aturan Pemerintah”, kata Bupati Madina usai menggelar rapat di Aula Kantor Bupati Selasa (28/4) saat diwawancarai sejumlah awak media terkait tertundanya gaji TKS dan polemik RDP di DPRD Madina.
Bupati juga mengatakan telah memerintahkan untuk selanjutnya meminta BKD Mandailing Natal untuk melakukan verifikasi data tenaga honor TKS, Honor Daerah di Dinas Pendidikan Madina, karena sampai saat ini tidak pernah diketahui pemutahiran data honor di Dinas Pendidikan Madina.
“Jadi sewaktu diadakan pemeriksaan oleh Tim Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan diminta memberikan data TKS yang sah berikut jumlah TKS yang sudah diangkat menjadi PNS atau ASN, yang mengundurkan diri dan telah meninggal dunia, namun sampai pemeriksaan berakhir data tersebut tidak pernah diberikan”, ungkap Bupati.
Terkait pemblokiran rekening, Bupati Dahlan menjelaskan itu tidak terkait rekening Gaji Guru Honor TKS yang belum dibayarkan,” perlu kiranya dimaklumi bahwa yang kami blokir adalah rekening siluman bukan rekening gaji guru TKS”, ungkapnya kembali menegaskan. (Syahren)