Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Rapat Muspika Batahan : Pendataan Warga Terdampak, Pendirian Posko dan Catat Warga Keluar Masuk Desa 


					Rapat Muspika Batahan : Pendataan Warga Terdampak, Pendirian Posko dan Catat Warga Keluar Masuk Desa  Perbesar

Madinapos.com – Batahan.

Pemerintah Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Rapat terkait Rencana Pendataan, Pengecekan dan Pencegahan Terhadap Dampak Virus Covid 19, pendirian Posko Pengaduan dan Pelayanan Informasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Corona Virus disease ( Covid 19) dan meminta Pemerintahan Desa mencatat aktifitas warga yang keluar dan masuk desa.

Rapat di hadiri oleh unsur Muspika diantaranya Camat Batahan Irsyal Pariadi S.STP beserta staf, Danramil 20 Batahan Letda Surkani Nasution, Sarwono Perwakilan Kapolsek Batahan, Kepala Kantor / UPT serta Kepala Desa se-Kecamatan Batahan di kecamatan Batahan Selasa (7/4) di Aula Kantor Camat Batahan.

Camat Batahan Irsyal Pariadi S STP dalam arahannya menyampaikan, salah satu poin penting dalam Rapat ini sesuai dengan arahan Bupati Mandailing Natal bahwa pada hari ini di buat Posko Pengaduan dan Pelayanan Info Pencegahan dan Penanganan Pandemi Corona Virus disease ( Covid 19) di Kecamatan Batahan,” ada tiga usulan tempat posko di Puskesmas, Kantor Danramil dan aula kantor Camat Batahan dan kita berharap diantara tiga lokasi harus ada satu lokasi yang ditetapkan dan petugasnya di isi secara bergilir oleh seluruh ASN”, katanya.

Kedua , meminta (  Wajib ) terhitung mulai Besok Rabu (8/4/ 2020) kepada kepala desa agar membuat SK petugas Posko Pengaduan dan Pelayanan, informasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Corona virus disease Covid 19 di setiap Kantor Desa dan seluruh Kaur desa  harus aktif di kantor desa masing-masing serta memantau aktivitas Masyarakat Desa”, seperti kegiatan yang mengumpulkan banyak orang serta aktifitas lainya di desa yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat di luar rumah, jika masih ada segera lakukan pencegahan”, ungkapnya

“Kita juga meminta Pemerintahan Desa mencatat dan melaporkan orang yang keluar masuk di desanya , aktivitas ini wajib berjalan sampai Tanggal 07 Mei 2020”,  tambah Camat.

Ditambahkan juga agar Pemerintahan Desa menyediakan Peralatan kesehatan yang berkaitan dengan pencegahan Corona virus Covid 19 agar dipinjamkan pakaikan kepada petugas kesehatan, jika nanti penggunaan peralatan Kesehatan sudah selesai pihak Kesehatan wajib mengembalikanya ke Desa.

Camat juga meminta terkait adanya kewajiban bagi Masyarakat untuk menggunakan masker apabila keluar Rumah dan mengingat keterbatasan pasokan, diminta kepada Kepala Desa agar memproduksi sendiri dengan memanfaatkan tenaga masyarakat desa / Pengerajin dari Masyarakat Desa.

Danramil 20 Batahan Letda Surkani Nasution dalam sambutannya sangat mendukung sekali apa yang disampaikan oleh Camat Batahan terutama pendirian Posko pengaduan dan pelayanan,  pencegahan dan Penanganan Pandemi Corona virus disease Covid 19 di Kecamatan Batahan,”  mengingat Kita perlu data akurat terkait orang keluar masuk meskipun OTG ( Orang Tanpa Gejala) dan menurut Saya alangkah baiknya mereka melakukan isolasi mandiri jika punya riwayat perjalanan dari daerah Pandemi wabah virus Corona Covid 19″, kata Danramil 20 Batahan Letda Surkani Nasution. ( Topen).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Trending di Berita Daerah