Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pencegahan Covid-19, Rutan Kelas II B Sibuhuan Bebaskan 26 Tahanan


					Pencegahan Covid-19, Rutan Kelas II B Sibuhuan Bebaskan 26 Tahanan Perbesar

Madinapos.com – Sibuhuan.

Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sibuhuan membebaskan 26 Narapidana berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Intergrasi.

Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Eben Haezer Depari di dampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga mengatakan setiap Narapidana yang dibebaskan harus membuat surat pernyataan masing-masing dan menerima SK Asimilasi serta surat pelepasan pembebasan.Rumah tahanan Negara Kelas II B Sibuhuan,” dan kini kita sedang melaksanakan proses penandatangan SK pembebasannya”, katanya.

Lebih lanjut Depari mengatakan Rumah tahanan Negara Kelas II B Sibuhuan memberikan hak-hak tersebut bagi setiap narapida sebagaimana diatur pada pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995, dengan ketentuan dasar Hukum ini pihaknya memberikan hak tersebut dan membebaskan ke 26 narapidana.

Masing-masing Napi yang dibebaskan atas nama Suhardo Hutagalung, Sutan Makmur Hasibuan, Suwandi Hasibuan, Edi Saputra, Iman Saleh Hasibuan, Kristiawan, Sahdaeng Maleha, Ruli Sanda Harahap mereka terjerat dalam perkara UU Narkotika.Selain itu, Narapidana yang terjerat dengan pelanggaran hukum pasal 363, Tongku Siregar, Alwan Tommy Lubis, Fikrin Siregar, Firdaus Hasibuan, Imam Munandar Lubis, Khoiruddin Lubis, Mukti Efendi Nasution, Ramli Harahap, Riski Muda Hasibuan, Safran Eka Putra, Sofian, Soelki Sinaga, Gabe Halomoan Sinaga.

“Sedangkan, Narapidana Alen Boy Saputra Nasution melanggar Pasal 365 ayat 2, Matoga melanggar Pasal 310 ayat 4, Arman Siregar melanggar Pasal 310 ayat 1, Mara Kombang Silalahi melanggar Pasal 44 ayat 1, dan Ponu Pulungan melanggar Pasal 187 KUHPidana”, ungkap Depari.

Hadir dalam Proses pembebasan ke 26 Narapidana tersebut ini Kasat Reskrim Polres Palas Iptu Aman Putra Bangunsyah SH dan anggota, Kasat Intelkam Polres Palas, Bobi Vaski Pranata dan anggota serta pegawai Rutan Sibuhuan Kelas II B.(A.Salam Siregar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah