Madinapos.com – Panyabungan.
Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat setingkat Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepala Bagian, Para Camat dan Sekretaris Kecamatan se Kabupaten Mandailing Natal untuk dapat menginfakkan atau mensedekahkan sedikitnya 10 % Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada yang membutuhkan dikategorikan terdampak secara ekonomi akibat social distancing cegah penyebaran Covid-19.
Surat Bupati Madina dengan Nomor : 900 tanggal 30 Maret 2020 tersebut mengkhawatirkan salah satu dampak social distancing (pembatasan sosial) itu akan sangat dirasakan langsung bagi mereka yang berprofesi sebagai penarik becak, sopir angkot ataupun bagi mereka yang berdagang disekitar sekolahan.
” Berdasarkan pengamatan kami, sebagai dampak dari Covid-19 sebagian dari masyarakat Mandailing Natal mengalami krisis ekonomi”, sebut Bupati sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut Bupati Madina mengharapkan keikhlasan dan ketulusan hati para ASN Pejabat di Lingkungan Pemkab Madina untuk menginfakkan minimal 10 persen TPP selama 3 bulan untuk dibelikan sembako yang akan diserahkan kepada mereka terdampak secara ekonomi akibat penanganan Covid-19 yang melakukan social distancing.
Bupati juga mengajak semua pihak secara bersama-sama bermohon kepada Allah Swt Tuhan Yang Maha Kuasa kiranya musibah Covid-19 yang melanda negeri ini akan segera berakhir.(Alq)