Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pemerintahan Kecamatan Batahan Gelar Rakor Pencegahan Virus Covid-19


					Pemerintahan Kecamatan Batahan Gelar Rakor Pencegahan Virus Covid-19 Perbesar

Madinapos.com – Batahan.

Camat Batahan Irsyal pariadi S STP membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan virus Covid 19 di AuLa Kantor Camat Batahan Senin (21/3/2020). Arahannya menyampaikan bahwa Kabupaten Mandailing Natal sudah menetapkan Siaga Darurat dan sudah terbentuk Gugus Tugas untuk membatasi penyebaran Virus Covid 19, untuk itu meminta semua pihak untuk  mentaati himbauan pemerintah tersebut.

Hadir dalam acara tersebut Camat Batahan beserta staf, Kapolsek Batahan, Danramil 20 Batahan, seluruh Kepala desa se-kecamatan Batahan, OPD se-kecamatan Batahan dan Tokoh Masyarakat.

Lebih lanjut Camat Batahan Irsyal Pariadi S STP bahwa saat ini pemerintah daerah juga telah mengambil kebijakan agar anak-anak sekolah dan kuliah untuk belajar dirumah namun masih saja kita melihat anak anak keluyuran serta pergi ke warnet, begitu juga anak anak kuliah banyak yang pulang kampung,” tentu saja kita semua juga harus khawatir karena jika masih kondisi anak-anak kita dibiarkan seperti ini akan berpotensi besar terkena dan menjadi bagian dari penyebaran virus Covid-19″, ungkapnya.

“Untuk itu kami mewakili Pemerintahan Kecamatan Batahan mengajak kita semua untuk mematuhi dan mentaati himbauan pemerintah ini, bagi Kepala Desa juga jangan melakukan perjalan keluar kota karena penting mengurus daerahnya dan ASN di Lingkungan Pemerintahan Kecamatan Batahan wajib berperan aktif mewujudkan himbauan pemerintah ini, “, tutupnya.

Camat juga menyatakan mulai besok gugus tugas sudah aktif sesuai tugas dan fungsinya. Gugus tugas pelaksana di tingkat Desa adalah Kepala Desa beserta staf, kepala sekolah beserta gurunya, tim medis/Bidan desa , pihak Babinsa dan keamanan serta petugas mesjid.

Sementara itu Sarwono anggota Kapolsek Batahan meminta Pertama agar membentuk tim gugus cepat tanggap virus Covid 19 di tingkat kecamatan dan tingkat desa mengingat telah keluar Kepresnya, Kedua MUI Kecamatan serta, kepala desa harus memperjelas terkait himbauan MUI Pusat untuk menghentikan sholat Jumat dan berjamaah.Ketiga meminta kepada masyarakat tidak mengekspos terkait informasi penyebaran di media sosial yang belum tentu kebenarannya.

Drs Talkisman Tjg dari tokoh agama menyatakan mendukung usulan yang telah disampaikan dan akan meneruskan informasi ini di media ke agamaan serta di kotbah. (Topen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah