Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Madina Terbitkan SE Nomor : 800/0912 Bagi ASN, Peningkatan Kewaspadaan Resiko Penularan Covid-19


					Bupati Madina Terbitkan SE Nomor : 800/0912 Bagi ASN, Peningkatan Kewaspadaan Resiko Penularan Covid-19 Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/0912/BKD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid -19 (Corona Virus) Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Kabupaten Mandailing Natal. Surat bertanggal 18 Maret 2020 serta ditandatangani Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution berisikan 8 point untuk dapat dilaksanakan sebaik baiknya.

Dalam SE tersebut poin 1, Penggunaan Absensi Elektonik Finger Print dihentikan dan diganti absensi manual, 2. Penghentian sementara apel gabungan Senin, apel pagi dan apel sore, dan beserta upacara tertentu kecuali perintah khusus pimpinan, 3. Menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpul banyak ASN/Tenaga Kerja Lainnya (Seminar, Bimtek, Sosialisasi dan sejenisnya. 4. Menunda penugasan ASN/Tenaga Kerja keluar daerah dan dalam daerah kecuali perintah pimpinan.

5. ASN yang melakukan aktivitas pelayanan publik agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan/pencegahan penyebaran virus covid-19. 6. Setiap ASN/Tenaga Kerja Lainnya yang sakit demam, flu, batuk agar segera memeriksakan diri pada unit kesehatan dan menyampaikan permohonan cuti sakit pada atasan sesuai ketentuan.

7. Kepala OPD agar segera melaporkan kondisi ASN/Tenaga Kerja Lainnya kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Dinas Kesehatan apabila ditemukan ASN/Teaga Kerja Lainnya yang mengidap sakit demam, flu, batuk setelah melaksanakan perjalanan luar daerah. 8. Pimpinan OPD bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan Surat Edaran pada masing-masing unit kerja dibawahnya.

Sebagaimana Surat Edaran Nomor : 800/0912/BKD/2020 yang disampaikan Wildan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina tersebut juga disampaikan bahwa penggunaan/ penundaan/ penghentian berlaku sejak tanggal 17 Maret hingga batas waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut.(Alq)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Tapsel Dukung Zikir Akbar Nasional PPITTNI di Medan

31 Oktober 2025 - 19:53

Gorong-gorong Jalan Lintas Sinunukan Diperbaiki Camat Lingga Bayu dan PT. Gruti Lestari Pratama

31 Oktober 2025 - 19:17

Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode September – Oktober 2025

31 Oktober 2025 - 15:49

BKPSDM Deli Serdang Klarifikasi Isu Pungli, Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan ‎

31 Oktober 2025 - 14:25

‎SEMANGAT SUMPAH PEMUDA BAGI GENERASI SEKARANG

31 Oktober 2025 - 14:14

Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I

31 Oktober 2025 - 10:44

Trending di Berita Daerah