Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Madina Terbitkan SE Nomor : 800/0912 Bagi ASN, Peningkatan Kewaspadaan Resiko Penularan Covid-19


					Bupati Madina Terbitkan SE Nomor : 800/0912 Bagi ASN, Peningkatan Kewaspadaan Resiko Penularan Covid-19 Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/0912/BKD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid -19 (Corona Virus) Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Kabupaten Mandailing Natal. Surat bertanggal 18 Maret 2020 serta ditandatangani Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution berisikan 8 point untuk dapat dilaksanakan sebaik baiknya.

Dalam SE tersebut poin 1, Penggunaan Absensi Elektonik Finger Print dihentikan dan diganti absensi manual, 2. Penghentian sementara apel gabungan Senin, apel pagi dan apel sore, dan beserta upacara tertentu kecuali perintah khusus pimpinan, 3. Menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpul banyak ASN/Tenaga Kerja Lainnya (Seminar, Bimtek, Sosialisasi dan sejenisnya. 4. Menunda penugasan ASN/Tenaga Kerja keluar daerah dan dalam daerah kecuali perintah pimpinan.

5. ASN yang melakukan aktivitas pelayanan publik agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan/pencegahan penyebaran virus covid-19. 6. Setiap ASN/Tenaga Kerja Lainnya yang sakit demam, flu, batuk agar segera memeriksakan diri pada unit kesehatan dan menyampaikan permohonan cuti sakit pada atasan sesuai ketentuan.

7. Kepala OPD agar segera melaporkan kondisi ASN/Tenaga Kerja Lainnya kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Dinas Kesehatan apabila ditemukan ASN/Teaga Kerja Lainnya yang mengidap sakit demam, flu, batuk setelah melaksanakan perjalanan luar daerah. 8. Pimpinan OPD bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan Surat Edaran pada masing-masing unit kerja dibawahnya.

Sebagaimana Surat Edaran Nomor : 800/0912/BKD/2020 yang disampaikan Wildan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina tersebut juga disampaikan bahwa penggunaan/ penundaan/ penghentian berlaku sejak tanggal 17 Maret hingga batas waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut.(Alq)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wabup Madina Hadiri Pembukaan TMMD ke-127 Kodim 0212/TS di Sangkunur

10 Februari 2026 - 22:21

Warga Rumbio,Torbanuaraja Dan Sukaramai Bergerombol Ikuti Reses Anggota DPRD Sumut H.Aswin Parinduri

10 Februari 2026 - 21:56

Plt. Kepala BKPSDM Paluta Lantik 26 Kepala Sekolah Baru

10 Februari 2026 - 21:51

Kendalikan Inflasi dan Revitalisasi Pertanian, Bupati Madina Instruksikan Analisis Disparitas Harga Pangan

10 Februari 2026 - 20:24

Anggaran Pembangunan Jalan Simpang Tugu Ikan Batahan Ternyata Masuk Paket Proyek Jembatan Aek Batahan

10 Februari 2026 - 20:18

Raih juara 2 Toba creative competition 2026, Putra batahan harumkan pulau tamang ke level nasional

10 Februari 2026 - 20:07

Trending di Berita Daerah