Madinapos.com – Panyabungan.
Kepolisian Polres Mandailing Natal menangkap seorang pelaku juru tulis (Jurtul) jenis judi Togel Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Sabtu (14/03/2020) berinisial AN (60) lengkap dengan barang bukti angka pasangan dan uang tunai. Pada kesempatan tersebut Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Sik. Msi meminta kepada masyarakat untuk anti terhadap segala bentuk judi, karena sangat merusak mental masyarakat.
Lebih lanjut Kapolres mengajak masyarakat untuk anti terhadap perjudian dan bersama sama berantas judi,”mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan, saya berharap kasus judi ini adalah satu satunya yang kami tindak, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi”, tambah Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara” tutup Kapolres Madina.
Sebelumnya disampaikan, penangkapan Pelaku berawal dari informasi warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku “AN” alamat Desa Pagur Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal. Dari tangan pelaku kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buku tulis berisikan angka angka, 1 (satu) Lembar Kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi togel dan 2 (Dua) buah pulpen serta Uang sebanyak Rp.134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu rupiah).(Hmp/Syahren)