Madinapos.com – Panyabungan.
Pasca diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal bahwa dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Idris – Imran tidak mencukupi atau ditolak sebagaimana dituangkan dalam dokumen BA.1.KWK Perseorangan pada (23/2) yang lalu, hari ini Jumat (28/2) siang, Tim LO ( Liaison Officer) atau Penghubung dari Bapaslon yang dikenal dengan semboyan Maju Beriman ini telah mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina untuk berkonsultasi.
Menurut Mustopa Ali, staff sekretariat Kantor Bawaslu Madina bahwa LO Bapaslon telah mendatangi Kantor Bawaslu Jumat (28/2) sekitar pukul 12 siang, ” ya pak dibuku agenda tamu tertulis nama Muhammad Soleh Sr dari tim/LO Bacalon Beriman untuk konsultasi pelaporan keputusan KPU jalur perseorangan, sekitar 5 orang namun tidak ada Bapaslon yang hadir”, kata pria yang biasa duduk dimeja penerima tamu Kantor Bawaslu Madina ini.
Sementara itu Yakub Anggara Matondang, Staf Bawaslu Madina Divisi Penyelesaian Sengketa membenarkan bahwa LO Bapaslon Drs. M.Idris Lubis, MT dan H. As Imran Khaitami Daulay, SH telah datang untuk konsultasi tahapan mengajukan permohonan sengketa terhadap Berita Acara (BA) 1 KWK Perseorangan yang dikeluarkan KPU Madina,” benar, tadi LO Bapaslon Drs. M.Idris Lubis, MT dan H. As Imran Khaitami Daulay, SH datang untuk konsultasi, mereka menanyakan seluruh proses pengajuan sengketa dan telah kita jelaskan”, ungkapnya.
“Tadi saya sudah serahkan file Perbawaslu Nomor : 15/ 2017 serta panduan pengisian Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) secara online, jadi itu nanti teregister secara nasional dan bisa diakses pemohon dan publik untuk mengetahui perkembangannya serta tahapannya”, sebut Yakub.
Berdasarkan keterangan Yakub, Bawaslu Madina sampai saat ini juga membuka ruang komunikasi lewat telp atau whatsap yang pada dasarnya mempermudah konsultasi bagi Bapaslon ataupun Partai Politik untuk berkomunikasi seputaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini.(Alq)