Madinapos.com – Panyabungan.
Patut diapresiasi, karena operasi Undercover Buy yang dilakukan petugas Kepolisian Polres Mandailimg Natal (Madina) Sat Resnarkoba dalam dua hari Jumat dan Sabtu (31/1 – 1/2/2020) berhasil mengamankan beberapa pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di Wilayah Hukum Polres Madina. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita dan tersangka dijebloskan ke penjara.
Informasi yang didapat media ini, pada hari Jum’at, 31 Januari 2020, sekira pukul 16.30 Wib di Desa Bonan Dolok Kecamatan. Siabu Kabupaten Madina berhasil ditangkap FA alias Gatot dengan 467 bungkus kecil ganja siap edar. Lelaki pengangguran kelahiran 2000 dan belum menikah ini tak berkutik saat mengetahui pelanggan barang haram tersebut ternyata seorang petugas kepolisian yang sedang melakuan penyamaran dengan pura-pura membeli dan akhirnya Gatot berhasil diciduk serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi Polres Madina.
Kemudian, pada Sabtu tgl 01 Februari 2020, sekira pkl 13.30 Wib, di Jalan Staim Desa Pinago Kecamatan Panyabungan, petugas Sat Resnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan PA Alias PENDI, pria penggangguran kelahiran Hutanamale / 08 Agustus 1986, tamat SD, beralamat Desa Sabajior Kecamatan Panyabungan yang hendak melakukan transaksi narkoba. Dari pria ini berhasil diamankan 1 (satu) bungkus permen yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam berisikan 2 (dua) paket shabu dengan berat bruto keseluruhan 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram.
Dihari yang sama Sabtu 01 Febuari 2020, sekira pukul 18.00 Wib di Jln. Desa Runding Kecamatan. Panyabungan Barat, kembali berhasil diamankan dua orang BHM alias Budi kelahiran Hutabargot (30 thn) warga Desa Huta Julu Kecamatan Huta Bargot dan AP alias AIN (32) Warga Desa Huta Dolok Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Madina.
Kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor berhasil dihentikan petugas Satresnarkoba Polres Madina, dan diamankan serta ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam berisikan ganja kering seberat 400 gram yang dibungkus sebanyak 60 ( enam puluh) paket siap pakai. Kedua lelaki yang mengaku wiraswasta dan pengangguran ini diboyong ke sel Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Media ini sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuaji Sik. MH yang selama ini sangat gigih memberantas penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Mandailing Natal, memberangus ladang ganja hingga puluhan hektar dan berhasil menangkap puluhan pelaku narkoba baik itu jenis sabu maupun ganja.(Syahren)