Madinapos.com – Panyabungan.
Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Muhammad Rusli, S.H,
berhasil menangkap dan mengamankan satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika dengan sejumlah barang bukti golongan 1 jenis Sabu . Pelaku berinisial AS atau Cici yang merupakan warga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ini akhirnya mendekam di Hotel Prodeo Polres Madina.
Kasat Narkoba Polres Madina Akp Muhammad Rusli, S.H mengatakan kronologis penangkapan pelaku Senin (20/1/2020) sekira pukul 12.25 wib, berawal informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang lelaki yang telah meresahkan masyarakat sering menjual dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis Shabu. Selanjutnya personil sat resnarkoba dengan didampingi Kepala desa dan perangkat desa melakukan penggeledahan di warung dan rumah milik pelaku yang mana berhasil menemukan barang bukti.
“Adapun indentitas pelaku adalah AS Alias Cici, 44 Tahun, Wiraswasta alamat Desa Pidoli Lombang Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal dan dari warung serta rumah milik pelaku petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) buah kaca pirek berisi sisa shabu-shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 6 (enam) buah plastik transparan kosong, 2 (dua) buah pipet (sendok), 2 (dua) buah jarum (kompor), 3 (tiga) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah mancis, 3 (tiga) buah dot penyambung pipet, 1 (satu) buah bong (yang terbuat dari air mineral) dan 1 (satu) buah kotak rokok merk serta 4 (empat) biji ganja kering”, sambung Akp Muhammad Rusli, S.H.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” Tutup Akp Muhammad Rusli, S.H.(R – Alq)