Madinapos.com – Natal.
Meski sempat mendapat penolakan dari warga Transmigrasi Sikara-Kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara, proses Eksekusi Lahan tetap dilaksanakan oleh Pihak Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan proses ini sempat ditunda selama 2 (Dua) Hari.
Proses Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal ini berdasarkan hasil proses sengketa antara Warga Transmigrasi Sikara-Kara II selaku pihak tergugat dengan Muhammad Yusuf Lubis, SE selaku pihak penggugat.
Lahan yang dieksekusi sejak pagi tadi pukul 09.00 Wib Rabu (15/01) tadi merupakan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Nomor : W2.U17/0021/HT. 04.10/I/2020, dengan luas lahan sekitar 15 Hektar yang di dalamnya terdapat kebun kelapa sawit, kebun karet, dan 3 rumah warga yang salah satunya dimiliki oleh Bapak Supratman.
Sebelumnya, Media ini sempat mewawancarai bapak Supratman mengenai situasi yang sangat sulit ini saat akan membongkar rumahnya mengatakan sangat bersedih dengan kondisi ini”, Secara pribadi saya tidak tau mau tinggal dimana lagi pak, setelah rumah ini dibongkar material nya mau ditaruh dimanapun saya tidak tau pak, mau gimana lagi pak”, sambil matanya berkaca-kaca menjelaskan kepada media ini.
Dilanjutkanya soal langkah yang akan mereka tempuh kedepannya”, Kalau berdasarkan kesepakatan kami bersama pimpinan Desa sebanyak 7 Desa Ex-Transmigrasi akan bersama-sama untuk melakukan upaya hukum berupa PK (Peninjauan Kembali)”, ucap Supratman.
Berdasarkan keterangannya, Supratman sendiri sudah menguasai tanah yang ditempatinya sejak tahun 1997 dan mulai membangun rumah sejak tahun 2010 dan bertempat tinggal atas tanah tersebut pada tahun 2014, menurut pengakuannya beliau juga merupakan masih ada hubungan saudara dengan pihak penggugat.
Proses eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Mandailing Natal ini berjalan dengan menggunakan alat berat berupa Escapator dengan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian Polsek Natal, Polres Madina, dan TNI AD dari Koramil 17 Natal, serta Satpol Airud Polres Madina dan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Natal serta pihak Tergugat (R-040)