Madinapos.com – Paluta.
Mahkamah Agung melalui amar putusannya Nomor 933/K/Pid/2019 melalui Petikan Realease Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 539/Pid/.B/2018/PN. Psp Tanggal 7 November 2019 lalu menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 338/Pid/2019/PT.MDN Tanggal 15 Mei 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 539/Pid.B/2018/PN Pps Tanggal 6 maret 2019 dan karenanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara buat (SH) yang saat ini adalah Anggota DPRD Padang Lawas Utara, Prov Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Paluta Ferry M Julianto SH,” dalam releas pemberitahuan tersebut putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 oktober 2019 Nomor 933/K/Pid/2019, atas nama terdakwa Syarifuddin Harahap gelar Baginda Panusunan yang amarnya, berbunyi mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejari Paluta”, ungkapnya.
“Juga menyatakan terdakwa Syarifuddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, seterusnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara, menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa segera di tahan” , tegasnya.
Untuk diketahui putusan tersebut adalah tindak lanjut perkara atas laporan tetty Harahap (43) warga Desa Hiteurat Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta ke unit Reskrim Polres Tapsel dengan Nomor: LP/45/2016/SU/Tapsel pada Tanggal 24 Maret 2018 lalu. Perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Paluta dan pada tanggal 31 Juli 2018. Kemudian Kejari Paluta melimpahkan berkas perkara ke PN Padangsidimpuan dan di sidangkan sejak tanggal 24 Oktober 2018 lalu.
Terkait putusan tersebut Ketua Badan Kehormatan DPRD Paluta M yusuf Pasaribu saat di minta tanggapannya Kamis (21/11/2019) mengaku pihak nya belum menerima surat putusan (MA) tersebut,” sampai saat ini belum ada surat atau pun laporan kita terima terkait putusan kasasi (MA) terhadap salah satu anggota DPRD Paluta tersebut. Dan kalau pun nanti, sudah sampai ke BK pasti akan kita proses sesuai aturan di kedewanan” ungkap Yusuf Pasaribu (MPkml)