Menu

Mode Gelap

Hukum

Mahkamah Agung Putuskan SH ( Anggota DPRD Paluta) Bersalah Dan Vonis 2 Tahun Penjara


					Mahkamah Agung Putuskan SH ( Anggota DPRD Paluta) Bersalah Dan Vonis 2 Tahun Penjara Perbesar

Madinapos.com – Paluta.

Mahkamah Agung melalui amar putusannya Nomor 933/K/Pid/2019 melalui Petikan Realease Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 539/Pid/.B/2018/PN. Psp Tanggal 7 November 2019 lalu menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 338/Pid/2019/PT.MDN Tanggal 15 Mei 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 539/Pid.B/2018/PN Pps Tanggal 6 maret 2019 dan karenanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara buat (SH) yang saat ini adalah Anggota DPRD Padang Lawas Utara, Prov Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Paluta Ferry M Julianto SH,” dalam releas pemberitahuan tersebut putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 oktober 2019 Nomor 933/K/Pid/2019, atas nama terdakwa Syarifuddin Harahap gelar Baginda Panusunan  yang amarnya, berbunyi mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejari Paluta”, ungkapnya.

“Juga menyatakan terdakwa Syarifuddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, seterusnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara, menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa segera di tahan” , tegasnya.

Untuk diketahui putusan tersebut adalah tindak lanjut perkara atas laporan tetty Harahap (43) warga Desa Hiteurat Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta ke unit Reskrim Polres Tapsel dengan Nomor: LP/45/2016/SU/Tapsel pada Tanggal 24 Maret 2018 lalu. Perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Paluta dan pada tanggal 31 Juli  2018. Kemudian Kejari Paluta melimpahkan berkas perkara ke PN Padangsidimpuan dan di sidangkan sejak tanggal 24 Oktober 2018 lalu.

Terkait putusan tersebut  Ketua Badan Kehormatan  DPRD Paluta M yusuf Pasaribu saat di minta tanggapannya Kamis (21/11/2019) mengaku pihak nya belum menerima surat putusan (MA) tersebut,” sampai saat ini belum ada surat atau pun laporan kita terima terkait putusan kasasi (MA) terhadap salah satu anggota DPRD Paluta tersebut. Dan kalau pun nanti, sudah  sampai ke BK pasti akan kita proses sesuai aturan di kedewanan” ungkap Yusuf Pasaribu (MPkml)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

BNNK dan Tim Gabungan Grebek Rumah Kurir Ganja 55 Kg Yang Tertangkap di Bangka Belitung

5 Desember 2024 - 20:20

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

5 Desember 2024 - 08:08

Trending di Berita Daerah