Menu

Mode Gelap

Hukum

Diinfokan Transaksi Narkoba,  Buyung dan Ikbal Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo Polsek Linggabayu


					Diinfokan Transaksi Narkoba,  Buyung dan Ikbal Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo Polsek Linggabayu Perbesar

Madinapos.com – Linggabayu.

Bermula informasi dari warga tentang kecurigaan dua pemuda yang hendak melaksanakan transaksi narkoba di Desa Bangun Saroha Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Akhirnya Kapolsek Lingga Bayu Akp Binsar Hamonangan Sihotang, S.H
memerintahkan personil Unit Reskrim bergerak kesasaran, tak butuh waktu lama, sekira Pukul 20.00 Wib Jumat (18/10) Buyung dan Ikbal berhasil diringkus dengan sejumlah barang bukti dan terakhir keduanya harus menginap di Hotel Prodeo (Penjara ) Polsek Linggabayu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui inisial kedua pelaku tersebut adalah Kahirman alias Buyung (33) Jorong Sidoampan Kec. Ranah Batahan Kab.Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat dan Ikbal (37) Jorong Rao rao Kec.Ranah Batahan Kab.Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat.

Dari kedua pelaku personil Polsek Lingga Bayu berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merek Yamaha Vega warna Putih Biru, 1 (Satu) buah plastik besar klip transparan yang berisikan diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat lebih Kurang 4,50 Grm, 1 (Satu) Buah Plastik Sedang Klip transparan yang berisikan diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat Lebih kurang 0,18 Grm.

Serta 1 (Satu) Buah Plastik Kecil Klip transparan yang berisikan diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat lebih kurang 0,20 Grm, 1 (Satu) Buah HP merek Xiaomi type Redmi S2 warna silver, 1 (Satu) Buah HP Merek Samsung Lipat warna Putih, Uang sebesar Rp.22.000,-(dua puluh dua ribu rupiah) Dan 1 (Satu) Buah Kaca Pirek Serta 2 (Dua) Buah Pipet diduga Alat Hisap Narkotikan Gol I Jenis Sabu.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Linggabayu Akp Binsar Hamonangan Sihotang, S.H, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diboyong ke Mako Polsek Lingga Bayu untuk diambil keterangan asal usul barang haram tersebut, ” kita melakukan pemeriksaan dan pengembangan sementara dari mana asal barang haram tersebut kedua pelaku dapatkan, sebelum dilimpahkan ke proses Penyidikan di Satreskrim Polres Madina”, ungkapnya. (Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan

23 November 2024 - 21:19

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah

23 November 2024 - 18:22

Kapos Lantas Natal Ikuti FGD Keselamatan Lalu Lintas di UPT Samsat Natal

22 November 2024 - 20:44

Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

21 November 2024 - 12:02

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Kasus Yang Telah Inkracht

19 November 2024 - 14:20

Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum

16 November 2024 - 11:49

Trending di Berita Daerah