Menu

Mode Gelap

Hukum

Lagi Asyik Pasang Judi KIM, Karyawan Doorsmeer Dan Pemilik Warung di Pidoli Ketangkul Polisi


					Lagi Asyik Pasang Judi KIM, Karyawan Doorsmeer Dan Pemilik Warung di Pidoli Ketangkul Polisi Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Dua orang yang sedang asyik pasang nomor Judi KIM disebuah warung milik tersangka T dan temannya S di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, tiba-tiba didatangi aparat Kepolisian Polsek Panyabungan pada Senin (7/10/ 2019) malam lalu.  Keduanya diamankan karena melanggar Pasal 303 KUHP dan Undang Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Judi dengan Ancaman Hukuman paling lama 10 (Sepuluh) Tahun Kurungan Penjara.

Hal tersebut terungkap dari acara gelaran Keberhasilan Pengungkapan Kasus Perjudian Jenis KIM dibawah pimpinan Kapolres Mandailing Natal Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Panyabungan dibawah Pimpinan Kaposek Panyabungan Akp Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H.

Pada kegiatan tersebut Polsek Panyabungan menghadirkan kedua Tersangka berikut Barang Bukti serta penyidik yang menangani perkara dimaksud dan Personil Subbag Humas sebagai sarana publikasi keberhasilan yang diraih Polsek Panyabungan.

Dari penangkapan kedua Tersangka tersebut Unit Reskrim Polsek Panyabungan berhasil menyita dan mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO F7 warna hitam, uang kertas berjumlah Rp. 123.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan empat lembar kertas yang bertuliskan angka angka tebakan Judi Kim serta 1 (Satu) pulpen warna kuning kombinasi hitam.

Menurut informasi yang disampaikan kepada media,  penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga tentang tempat perjudian KIM diwarung tersebut. Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Panyabungan yang dipimpin oleh Ipda Parsaulian Ritonga, SH melakukan penyelidikan dan bergerak kesasaran.  Kedua Tersangka dan Barang Bukti berhasil diamankan Polsek Panyabungan dari warung kopi milik Tersangka berinisial T di Desa Pidoli Dolok tersebut. (Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

Trending di Berita Daerah