Madinapos.com – Panyabungan.
Dua orang yang sedang asyik pasang nomor Judi KIM disebuah warung milik tersangka T dan temannya S di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, tiba-tiba didatangi aparat Kepolisian Polsek Panyabungan pada Senin (7/10/ 2019) malam lalu. Keduanya diamankan karena melanggar Pasal 303 KUHP dan Undang Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Judi dengan Ancaman Hukuman paling lama 10 (Sepuluh) Tahun Kurungan Penjara.
Hal tersebut terungkap dari acara gelaran Keberhasilan Pengungkapan Kasus Perjudian Jenis KIM dibawah pimpinan Kapolres Mandailing Natal Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Panyabungan dibawah Pimpinan Kaposek Panyabungan Akp Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H.
Pada kegiatan tersebut Polsek Panyabungan menghadirkan kedua Tersangka berikut Barang Bukti serta penyidik yang menangani perkara dimaksud dan Personil Subbag Humas sebagai sarana publikasi keberhasilan yang diraih Polsek Panyabungan.
Dari penangkapan kedua Tersangka tersebut Unit Reskrim Polsek Panyabungan berhasil menyita dan mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO F7 warna hitam, uang kertas berjumlah Rp. 123.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan empat lembar kertas yang bertuliskan angka angka tebakan Judi Kim serta 1 (Satu) pulpen warna kuning kombinasi hitam.
Menurut informasi yang disampaikan kepada media, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga tentang tempat perjudian KIM diwarung tersebut. Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Panyabungan yang dipimpin oleh Ipda Parsaulian Ritonga, SH melakukan penyelidikan dan bergerak kesasaran. Kedua Tersangka dan Barang Bukti berhasil diamankan Polsek Panyabungan dari warung kopi milik Tersangka berinisial T di Desa Pidoli Dolok tersebut. (Syahren)