Menu

Mode Gelap

Hukum

Sat Narkoba Polres Madina Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Barbut 3,3 Kg


					Sat Narkoba Polres Madina Bekuk Tiga Pengedar Ganja,  Barbut 3,3 Kg Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Personil Sat Narkoba Polres Mandailing Natal dibawah pimpinan Akp Muhammad Rusli, SH berhasil membekuk dan mengamankan Tiga Orang pelaku tindak pidana narkotika Golongan Satu jenis ganja dari Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan Kabuaten Mandailing Natal Sumatera Utara, Sabtu (28/9/2019)malam,

Adapun identitas dari ketiga pelaku tersebut adalah MA alamat Huta Siantar/ tanggal dan bulan tidak ingat tahun 1975, 44 Thn, laki – laki, SD (tamat), Islam, sudah menikah, Petani, Alamat Banjar Borotan Kel. Kota Siantar kec. panyabungan Kab. Madina. HB Huta Bangun/ 9 September 1982, 37 Thn, laki – laki, SD (tamat), Islam, sudah menikah, Petani, Alamat Desa. Hutabangun/ Huta Tonga Kec. Panyabungan Timur. Kab. Madina Serta GR Huta Tonga/ tanggal dan bulan tidak ingat tahun 1991, 28 Thn, laki – laki, SD (Tidak Tamat), Islam, sudah menikah, Petani, Hutabangun/ Huta Tonga Kec. Panyabungan Timur. Kab. Madina.

Dari tangan Ketiga Pelaku Sat Narkoba Polres Madina Berhasil Menyita Dan Mengamankan Barang Bukti Berupa : *Diduga Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja Bruto : 3.300 (tiga ribu tiga ratus) gram terdiri dari 3 (tiga) ball yang di bungkus dengan lakban warna kuning Dan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam Serta 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna hitam Juga 1 (satu) unit handphone merek HAammer warna putih.*

Berdasarkan informasi dari kepolisian, kronologis penangkapan pada hari Sabtu tgl 28 September 2019, sekitar pkl. 21.30 wib, Personil sat Resnarkoba Polres madina telah melakukan penangkapan terhadap MA
ditemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) ball yang diduga berisikan ganja kering yang di balut atau di bungkus lakban warna kuning.

Kemudian personil Sat Resnarkoba melakukan introgasi terhadap tersangka, ” mengatakan bahwa pemilik dari yang 3 (tiga) ball yang diduga berisikan ganja kering tersebut 2 (dua) orang yang sedang menunggu uang hasil penjualan tersebut di daerah Banjar Borotan Kel. Kota Siantar Kec. Panyabungan Kab. Madina”, kata kasat Narkoba.

“Selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Madina melakukan pengembangan ke tempat 2 (dua) orang yang di duga pemilik 3 (tiga) ball yang diduga berisikan ganja kering dan sekira pukul 23.15 Wib di Banjar Borotan Kel. Kota Siantar Kec. Panyabungan Kab. Madina dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang mengaku bernama HB dan GR”, lanjutnya.

Selanjutnya ketiga Pelaku beserta barang bukti ganja tersebut di bawa ke Kantor Sat resnarkoba Polres Madina untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

Trending di Berita Daerah