Madinapos.com – Panyabungan.
Saat berdiskusi dengan petani pegiat kopi Mandailing KSU Komanja Banamon di Desa Alahan Kae Kecamatan Ulupungkut Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, Kamis (12/9) lalu, ada beberapa catatan penting yang sekiranya dapat jadi perhatian bersama antara petani kopi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal. Seharusnya dengan diterbitkannya Sertifikat IG Kopi Arabika Mandailing Sumatera sudah tidak ada lagi pencatutan nama kopi mandailing bagi tanaman kopi yang bukan berasal dari mandailing untuk tujuan tertentu dan perlu ada upaya hukum untuk itu.
Hal tersebut disampaikan Tan Gozali salah seorang pecinta dan pemerhati kopi mandailing kepada media ini Jumat (13/9) malam di Mandailing Natal. ” Dapat dikatakan bahwa ini adalah tahun ke-4 sejak diterimanya sertifikat indikasi geografis kopi arabika Mandailing Sumatera, namun sertifikasi ini tidak membawa perubahan yang signifikan ke petani kopi Mandailing karena masih banyaknya yang mengatasnamakan kopi Mandailing/Mandheling dipasaran”, katanya.
“Harusnya ada upaya hukum sebagai konsekwensi diterbitkannya IG tersebut dan pemberlakuan mulai ditegakkan, ternyata sampai saat ini tidak ada, sertifikat itu hanya menjadi hiasan didinding saja, perlindungan terhadap kopi tanduk, kopi beras, kopi sangrai, kopi bubuk mandailing sampai saat ini tetap tidak ada”, tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Tan Gozali menyarankan agar MPIG kopi arabika Mandailing Sumatera dapat duduk bersama membahas kondisi ini, ” seharusnya kuasa hukum pemda dapat melakukan upaya hukum minimal somasi terhadap mereka CV dan PT atau lembaga usaha berbadan hukum lainnya agar tidak lagi mengatasnamakan kopi arabika mandailing atau jika tetap mengatasnamakan kopi mandailing silakan ambil kopi dari petani di mandailing”, tutupnya.(R. Alq)