Madinapos. com – Tapsel.
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M Pasaribu mengukuhkan 20 orang tim saber pungli yang di Ketuai Kompol Jumanto, SH, MH di aula Sarasi II, Kantor Bupati Tapsel, Sipirok Sumatera Utara Kamis (1/8/2019).
Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu dalam sambutannya mengatakan, bahwasanya dibentuknya tim saber pungli ini sesuai dengan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan dibentuknya saber pungli ini menjadikan kita lebih taat azas dan taat aturan. Karena ini merupakan cara untuk mengatasi atau mencegah dari semua lini kehidupan agar terhindar dari pungli, terangnya.
“Dengan pengukuhan ini bisa meningkatkan dan memperkokoh tekad kita terkhusus untuk seluruh OPD agar mengindahkan apa yang sudah menjadi ketentuan” katanya
Bupati juga mengatakan bahwa upaya yang dibuat dibidang enternal sudah lama diselenggarakan atau diupayakan. “Sebelum tim saber pungli di kukuhkan bahwasanya sudah diselenggarakan sosialisasi di tiga zona diantaranya Kecamatan Sipirok, Kecamatan Batangtoru dan Kecamatan Batang Angkola,” jelasnya.
Syahrul juga mengungkapkan semua itu merupakan upaya dari Pemerintah agar semua program dari Pemerintah Tapsel dapat berjalan dengan baik. Apalagi hampir dua tahun ini sistem pengelolaan keuangan Kabupaten Tapsel telah menerapkan Transaksi Non Tunai atau TNT yang bertujuan agar laporannya lebih akurat dan transfaran, terang Syahrul.
Sebagaimana surat edaran Mendagri No. 910/1867/SJ/Tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang ditindak lanjuti dengan Instruksi Bupati Tapsel No. 188.45/02/INS/Tahun 2017 tanggal 2 November 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
“Saya berharap dengan telah dikukuhkannya tim UPP saber pungli ini mudah-mudahan nantinya bisa bekerja dengan sinergitas sehingga bisa berhasil dalam menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksi dan sifat terbuka sehingga tidak ada lagi yang menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) disemua sektor lini pemerintahan,” harap Syahrul.
Ketua Tim UPP Saber Pungli Kab. Tapsel Kompol Jumanto, SH, MH menjelaskan, yang menjadi utama dari tim saber pungli sendiri ialah melakukan pencegahan, menghimbau atau mengajak kepada semua aparatur negara untuk menghindari pungli dan tidak mesti ditangkap atau OTT, tetapi informasi dari saudara- saudara berikut data yang kami terima yang akan di proses,” ungkapnya.
“Jumanto juga menegaskan bahwa aparat yang berada di zona hukum agar tidak ada yang menjadi OTT”, tegasnya.
Sebelumnya Inspektur Kab. Tapsel Ali Imran selaku Wakil Ketua I UPP Saber Pungli Kab. Tapsel dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksaaan kegiatan ini berdasarkan surat Keputusan Bupati Tapsel No. 188.45/71/KPTS/Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019, tentang Perubahan Keputusan Bupati Tapsel No. 188.45/96/KPTS/Tahun 2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kab. Tapsel.
“Sedangkan yang telah dikukuhkan pada hari ini terdiri dari Ketua, Anggota Tim dan OPD Se- Kab. Tapsel. Adapun anggaran kegiatan ini berasal dari APBD Kab. Tapsel tahun 2019,” jelasnya.
Turut hadir, Dandim 0212/TS Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto, Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, Kajari Tapsel Ardian, Dansubdenpom 1/2-3 Kapten CPM K.S.P Habeahan, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Ketua MUI Kab. Tapsel dan para anggota tim saber pungli.(Hmp Tapsel /)