Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Walikota Padangsidimpuan Sidak Kehadiran ASN Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran


					Walikota Padangsidimpuan Sidak Kehadiran ASN Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran Perbesar

Madinapos.com- Padangsidimpuan.

Di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat dan Satpol PP Kota Padangsidempuan, melakukan sidak kehadiran ASN di sejumlah pusat pelayanan masyarakat dan Kantor Kecamatan di ruang lingkup Pemko Padangsidempuan Sumatera Utara, Senin (10/6/2019).

Sidak ini dilakukan dengan mendatangi langsung pusat pelayanan,kantor SKPD dan kantor kecamatan untuk mengecek langsung kehadiran para pegawai.

Walikota Padangsidempuan mengatakan dari beberapa pusat pelayanan masyarakat seperti Rumah Sakit, Disdukcapil & kantor Camat Padangsidempuan Selatan kehadiran dihari pertama masuk kerja pasca libur lebaran cukup memuaskan, “Alhamdulllah kita berharap di hari pertama masuk kerja pasca lebaran ini pegawai dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, karena pemerintah juga telah memberikan kelonggaran berupa libur dan cuti bersama yang cukup panjang”, ungkapnya.

Dalam melakukan sidak kehadiran PNS ini, tim gabungan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga)   kelompok yang masing-masing tim secara khusus ditugaskan mendatangi SKPD yang ditentukan. Dalam sidak ini masing-masing tim Satpol PP melakukan absen langsung untuk memastikan kehadiran PNS yang bersangkutan.

Terkait jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin ini, bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab hal tersebut melanggaran terhadap kewajiban dan sudah tertulis pada pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

“Nanti hasilnya akan kita serahkan kepada Menpan RB dan terkait sanksinya akan diberikan oleh masing-masing kepala SKPD,” tutup Kaban KPSDM, Gempar.(R-Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polres Palas Si Propam Melaksanakan Ops Gaktiblin Di Lapangan Mapolres

13 Januari 2025 - 18:45

Jumat Berbagi, Kacabjari Madina di Natal Berikan Bantuan Bahan Pokok

12 Januari 2025 - 11:41

PTPN IV Unit Kebun Balap Serahkan CSR Untuk Mesjid Taqwa Muhammadiyah Desa Sake

11 Januari 2025 - 09:07

Sepanjang Tahun 2024, Pemkab Madina Membangun Ruas Jalan Sepanjang 31,4 KM

11 Januari 2025 - 09:01

Pemkab Madina Terima 154 Sertifikat Aset Daerah dari BPN

9 Januari 2025 - 15:45

Warga dan ASN Kecamatan Linggabayu Bantu Korban kebakaran Tambangan Tonga

8 Januari 2025 - 23:01

Trending di Berita Daerah