Menu

Mode Gelap

Hukum

Poldasu Ungkap Kasus Pidana Narkotika Sabu 55 Kg dan 10.000 Butir Pil Ekstasi


					Poldasu Ungkap Kasus Pidana Narkotika Sabu 55 Kg dan 10.000 Butir Pil Ekstasi Perbesar

Madinapos. com – Medan.

Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap jaringan/sindikat Internasional Malaysia – Provinsi Aceh – Provinsi Sumut (khusus Medan) dengan kasus pidana narkotika jenis shabu seberat 55 Kg dan 10 butir pil ecstasy. Irjen Pol. Drs Agus Andrianto,SH, MH menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut sebanyak 1 tersangka dengan inisial HY.

Dalam keterangan persnya Rabu (20/2/2019) di Mako Poldasu dilansir dari SentralBerita.com, Kapolda Sumut menjelaskan ,” dengan tertangkapnya barang bukti sebanyak 55 Kg jenis shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 550.000 orang dengan asumsi 1 Gram Shabu untuk 10 orang pengguna. Narkotika jenis Pil Ekstasy tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa 10.000 orang dengan asumsi 1 butir pil ekstasy dengan 1 orang pengguna.Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 560.000 orang”.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dengan penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M (UU RI No. 35 Tahun 2009)

Barang Bukti yang disita: 3 Buah tas jinjing berisikan 40 bungkus kemasan teh cina warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 40 kg dan 2 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan keseluruhan 10.000 butir pil ekstasy logo ikan warna orange.

1 Buah koper berisikan 10 bungkus teh cina warna hijau bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 10 kg. 1 Buah tas ransel berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 5 kg.1 unit hand phone. (SB/Alqaf)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah