Menu

Mode Gelap

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Sekjend Komnas PA Madina : Usut Tuntas.!.!


					Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Sekjend Komnas PA Madina : Usut Tuntas.!.! Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Berdasarkan Laporan Kepolisian No: LP/15/II/RES1.24/2019/SU/RES MD Tanggal 4 Pebruari 2019 yang diterima Redaksi Madina Pos, disebutkan NH (28) dari Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal seorang ayah ‘biadab’ tega menyetubuhi anak tirinya yang baru berumur 14 tahun dan berulang kali. Sekjend Komnas PA Madina mengharapkan kepada Kepolisian mengusut tuntas kejadian ini dan jangan pernah kompromi dengan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

” Kejahatan seksual pada anak yang dikategorikan sebagai kejahatan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan pelaku dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati”, sebut Aktivis Anak, M. Idris Nasution Sekjend Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (6/2).

M.Idris Nasution kembali mengingatkan kepada semua pihak bahwa tidak ada alasan suka sama suka atau alasan apapun yang membenarkan terjadinya hubungan seksual terhadap anak.” Dalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, perubahan kedua dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur secara jelas bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak adalah merupakan tindak pidana yang tergolong luar biasa”, ungkapnya.

” Saya percaya betul bahwa Kapolres Madina AKBP. Irsan Sinuhaji S. ik. MH, beliau tidak akan mengenal kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak demikian juga terhadap kejahatan tindak pidana narkoba yang diperangi di wilayah hukumnya, saya mengenal dan percaya dengan komitmen beliau”.tegas Aktivis ini.

Sekjend Komnas PA Madina ini juga sangat mengharapkan Dinas PP PA dapat turun untuk menjemput sianak untuk segera mendapatkan pendampingan therapy psikologis secara memadai baginya,” kami sangat mengharapkan instansi terkait beri perlindungan baginya, termasuk pendampingan pemulihan kejiwaannya”, sebutnya. (Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah