Madinapos.com – Medan.
Direktur PT ALAM, Musa Idishah biasa dipanggil Dody akhirnya buka suara, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Medan, Sabtu (2/2/2019) malam. Dijelaskannya, melihat rumor sekarang menjelaskan bahwa masalah hukum ini, murni masalah hukum dan tidak ada campuran politik, apalagi menyangkut Pilpres.
Sebagaimana dilansir SentralBerita.com, Dody yang masih dalam status Tersangka dan harus wajib lapor menjelaskan satu persatu duduk permasalahan yang terjadi. “Jadi mungkin apa yang saya jawab ini bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan yang lain, yang tidak hadir diruangan ini,” ungkapnya.
Ditanya penanganan kasus yang sedang menderanya, sekali lagi Dody mengatakan bahwa ini murni masalah hukum dan hanya tinggal melihat proses.“Kita harus menghormati proses hukum ini berjalan, nanti hasilnya apa, sama-sama kami infokan sama kawan-kawan,” ucapnya.
Terkait senjata yang dimilikinya, Dody menjelaskan bahwa ia Ketua Perbakin Sumut dan dirinya seorang penembak sasaran dan reaksi serta pemburu, “Jadi, terkait itu menurutnya bisa sedikit dijabarkan, karena semua senjata yang dimiliki statusnya legal,” urai Dody.
Saat ditanya mengenai video berdurasi 17 detik yang viral beredar, tentang adanya intervensi dari pihak Kepolisian untuk memilih salah satu Capres, Dody mengaku tidak tahu-menahu soal itu. “Kalau itu saya tidak tahu, videonya siapapun yang buat kita nggak tahu, nggak mungkin saya bisa jawab, nanti kalau saya jawab salah lagi, kalau itu saya kurang mengertilah, karena waktu itu saya masih di Polda,” ujar Dody.
Soal Polda Sumut yang akan mengusut aset-aset mobil mewah dan disebut-sebutnya sebagai importir ilegal. Dody menegaskan hal itu tidak ada, karena dirinya adalah penggemar mobil kuno dan bukan penggemar mobil mewah.“Kalau mobil mewah saya rasa nggak ada, saya penggemar mobil kuno, karena saya adalah Ketua Penggemar Mobil Kuno Indonesia,” tambahnya.
Terkait penjemputan paksa yang dilakukan Polda Sumut disalah satu tempat, karena dirinya diduga mangkir saat dipanggil, Dody menjelaskan bahwa mungkin saat itu ada mis komunikasi karena kesibukan dan lain hal hingga belum sempat datang untuk menghadiri panggilan sesuai tanggal yang ditentukan.
“Jadi mungkin ini ada miss komunikasi hingga Polda mungkin merasa harus melakukan hal itu,” katanya.
Ditanya lagi, apakah tindakan yang dilakukan Polda Sumut telah pas, Dody mengatakan pas atau tidak tindakan itu, kita susah menjawabnya,” yang jelas proses hukum bagaimanapun harus kita hormati, karena proses hukum harus ada langkah-langkah yang ditempuh,” terangnya.
Mengenai tuduhan alih fungsi hutan lindung, Dody enggan menjawab pertanyaan itu dan lebih memilih menyerahkan hal itu kepada kuasa hukumnya, DR. Abdul Hakim Siagian SH, M.Hum menyampaikan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita meyakini proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Hingga saat sekarang kita mempercayai sepenuhnya bahwa proses itu tidak dicampuri apalagi ditekan dan dipengaruhi oleh berbagai aspek-aspek lain yang beragam rumor berkembang,” kata Abdul.
“Kita memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada penyidik dalam melakukan langkah penyidikan kasus ini, Kita berharap dengan status sekarang yang sudah ditetapkan oleh kepolisian yang menjadi kewenangan mereka harus dihormati dengan prinsip praduga tak bersalah,” pungkas Abdul.(SB/Alqaf)