Madinapos. com – Panyabungan.
Kepolisian Polsek Panyabungan mendapat informasi dari masyarakat Huta Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal bahwa di jembatan Puskesmas dicurigai sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kepolisian mengamankan MO Alias O (20) warga kelurahan Huta Siantar dengan barang bukti satu paket plastik klip Sabu.
Kapolsek Panyabungan, AKP Andi Gustawi, S. H melalui Kanit Reskrim Ipda Binton Silalahi dilansir Humas Polres Madina, membenarkan infomasi telah dilakukan penangkapan terhaap MO alias O (20) Senin (29/10/2018) sekira pukul 20 .30 Wib. ” Atas informasi masyarakat tersebut, kami melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang laki-laki sedang duduk di pembatas jembatan, karena curiga petugas melakukan penangkapan,” kata Kapolsek.
“Selanjutnya menghubungi Kepala Desa lalu dilakukan penggeledahan badan dan ternyata dari tangan tersangka tepatnya dikantongnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu” lanjut Kapolsek.
Tersangka dan barang bukti satu paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu kini diamankan Polsek Panyabungan dan atas perbuatannya Tersangka terancam dikenai Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(HPM/Syahren)