Madinapos. com – Panyabungan.
Berdasarkan pengembangan kasus atas nama Tersangka Iran (kurir 1 kg ganja), Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji S.iK, M.H. Pimpin langsung Operasi Pemberantasan Narkoba di Pegunung Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina dan berhasil menemukan 7 Hektar ladang ganja berisi 56.000 batang tanaman berumur 7 bulan serta 400 gram biji.
Adapun Personil yang ikut dalam pemberantasan ladang ganja, Rabu (3/10/2018) sekira Pukul 06.35 WIB tersebut adalah Kabag Ops Polres Madina, Kasat Narkoba Polres Madina, Kapolsek Panyabungan, Kasat Sabhara Polres Madina, Kbo Sat Sabhara Polres Madina, Kbo Sat Narkoba Polres Madina, Kasubbag Sarpras, Kanit Reskrim Polsek Panyabungan dan Personil Polres Madina.
Untuk menuju ke Lokasi Ladang Ganja tersebut butuh waktu perjalanan selama 3 Jam dan sekira pukul 13.30 wib Personil Polres Madina tiba dilokasi Ladang Ganja di Pegunungan Tor Aek Nabara, serta berhasil ditemukan ladang ganja seluas 7 Ha dengan perkiraan berisi 56.000 batang serta diprediksi berat bersih Daun Ganja keseluruhan bisa mencapai sekitar 6.125 Kg.
Setelah ditemukan, Personil Polres Madina butuh dua hari melakukan pemusnahan Daun Ganja dengan cara mencabut serta membakar dilokasi serta sebagian tanaman dibawa Ke Mako dijadikan sebagai Barang Bukti sejumlah 150 batang sedangkan barang bukti yang dimusnahkan di TKP sebanyak 55.850 batang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga pemilik 7 Ha ladang ganja tersebut 2 orang M alias WM seluas 2 Ha dan Im seluas 5 Ha dinyatakan telah buron serta dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Madina. (HP/Syahren)