Madinapos.com – Panyabungan.
Jajaran Kepolisian Polres Mandailing Natal berhasil mengungkapkan lokasi baru ladang ganja seluas 1 hektare yang ditanam di wilayah Perbukitan Tor Bulu Tolang Desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal serta mengamankan satu orang pemilik ladang berinisial MN.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji S.Ik dalam acara temu pers di Mapolres Mandailing Natal, Rabu (19/9/2018) yang didampingi oleh Wakil Bupati Mandailing Natal Ir. Jakfar Sukhairi Nasution, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Rusli dan unsur TNI, serta tokoh masyarakat.
Kapolres mengatakan bahwa lokasi ladang ganja tersebut merupakan lokasi baru karena selama ini yang kita amankan ladang ganja berasal dari perbukitan Tor Sihite Kecamatan Panyabungan Timur namun kali ini sudah ada di wilayah Kecamatan Panyabungan.
“Dari lokasi ladang ganja milik MN tersebut kita berhasil menemukan tanaman ganja dengan usia tanam bervariasi, mulai 2 hingga 6 bulan dan dinyatakan siap panen,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut bermula dari penangkapan MN oleh Satres Narkoba Polres Madina sebelumnya ketika mengantarkan daun ganja kering kepada salah seorang pemesan, “Dari hasil penyelidikan MN mengakui bahwa barang haram tersebut diambil dari ladangnya sendiri, sehingga personil kita menuju ke lokasi yang disampaikan MN dan melakukan pencabutan barang haram tersebut,” terangnya.
Dijelaskan oleh Sinuhaji bahwa dari hasil penyelidikan MN mengakui bahwa dia sudah tiga kali menanam ganja dan hasil panennya dijual sendiri kepada pembeli dari berbagai wilayah sesuai hasil pesanan.
“Tersangka MN dijerat dengan undang undang tropika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” akhiri Kapolres (Syahren)