Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Soal Marga Ngabalin, Raja – raja Mandailing Sebut Sudah Melalui Mekanisme Adat


					Soal Marga Ngabalin, Raja – raja Mandailing Sebut Sudah Melalui Mekanisme Adat Perbesar

Madinapos. com – Panyabungan.

Polemik yang timbul pasca penabalan marga Nasution kepada Ali Muktar Ngabalin, Raja raja Mandailing keturunan Sutan Diaru Mandailing Godang adakan konferensi pers bersama di Sopo Godang Huta Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara pada Rabu (5/9/2018) guna memberikan klarifikasi.

Turut hadir Raja raja Panusunan yaitu Patuan Mandailing Huta Siantar, Tuan Magaraja Panyabungan Tonga, Sutan Parluhutan Panyabungan Julu, Baginda Magaraja Soaloon Pidoli Lombang, Sutan Batara Pidoli dari Pidoli Dolok, Mangaraja Kumala Oloan Gunung Tua, Mangaraja Gunung Pandapotan Huta Siantar, Patuan Dilaut Huta Siantar, Mangaraja Gunung dari Gunung Tua, Sutan Palembang Panyabungan Julu, Mangaraja Perhimpunan Huta Puli, Mangaraja Suangkupon Huta Puli, Sutan Mangatas Tua Barbaran, Mangaraja Porkas Panyabungan dan Sutan Kumala Huta Siantar.

Sutan Mandailing menyampaikan mereka dari raja raja panusunan dari marga nasution mengklarifikasi pro kontra yang menjadi polemik dilingkungan masyarakat terkait pemberian marga nasution terhadap ali muktar gabalin,”prosesi pemberian marga Nasution pada Ngabalin sudah melalui proses sidang adat  yang ada sebagaimana dalam tatanan adat, yaitu musyawarah adat”, katanya.

Menurut pengakuan Sutan Mandailing,  proses itu dijalankan dengan sidang yang begitu alot dan pertimbangan yang matang,” kita melihat unsur manfaatnya kedepan untuk percepatan pembangunan Madina, lalu kita putuskan untuk pemberian marga tersebut dan itupun kita tidak mencederai tatanan adat yang ada”, ungkapnya.

Dijelaskannya, adapun pengertian tentang pemberian marga diwilayah hukum adat yakni ada empat perkara 1). marga yang turun temurun patrineal, 2)pemberian marga karena status perkawinan (mambuat boru di wilayah adat).3). pemberian marga karena kehormatan dan 4).pemberian marga yang dianggap jasa luar biasa serta diputuskan oleh pemangku adat.

“Dalam kerapatan adat yang di hadiri enam Raja Panusunan dan Mora, Kahanggi, anak boru,  Raja Torbing Balok dan Raja Pamusuk diputuskan pemberian marga pada dr Ali Muktar Ngabalin adalah  jasa. Dalam jasa ada dua hal salah satunya jasa dimana orang tersebut berjasa untuk Mandailing, beliau berpotensi penuh akan percepatan pembangunan di Madina, dari segi itulah kita beri penghormatan”, ungkapnya.

Sutan Mandailing juga mengakui setelah pemberian marga itu menuai protes dari masyarakat, “itu kita terima, kami berharap saudara saudara kami yang ada di perantauan, lebih mengerti dan memahami tatanan adat, mari sama sama kita memahami kalaupun hal itu menurut pendapat sebagian pihak  salah mohon di kami dipahami,”ungkapnya. (Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Penuhi Panggilan Komisi III DPRD Madina, PT Azkyal Network Pastikan Hadir Bawa Data Lengkap

17 Januari 2026 - 17:38

Ustadz Parman Hasibuan Di Kukuhkan Dan Dilantik Ketua MUI Kecamatan Lubuk Barumun Masa Hikmad 2025-2030

17 Januari 2026 - 16:08

Perjuangan Bupati Saipullah Demi Rakyat Terganjal Provinsi, Ali Mutiara: Pemprov Sumut Jadi Penghambat WPR Madina

17 Januari 2026 - 11:57

Di Bawah Langit Dalan Lidang: Saat Dua Benua Bersujud dalam Satu Akad

16 Januari 2026 - 15:26

Truk Trailer Bermuatan Berat jadi Penyebab Ambruknya Jembatan Langgune, Jalur Natal-Batahan Lumpuh

16 Januari 2026 - 14:20

Pererat Sinergitas, Polres Madina Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

16 Januari 2026 - 11:51

Trending di Berita Daerah