Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Habonaran Daulay, SH.MH  Pimpin DPC Peradi Padang Lawas Raya Priode 2018 – 2023


					Habonaran Daulay, SH.MH  Pimpin DPC Peradi Padang Lawas Raya Priode 2018 – 2023 Perbesar

Madinapos.com – Paluta.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas) mengadakan Musyawarah Cabang (Muscab) I Peradi yang dilaksanakan di Aula Hotel Mitra Indah Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara Jum’at (24/08/2018).

Pada acara Muscab Peradi Paluta-Palas tersebut, penerima mandat dari Peradi Sumut selaku pimpinan sidang 1 yaitu, M.Arif Harahap serta pimpanan sidang 2 Nazir Syarif Siregar dan pimpinan sidang 3 yaitu Rahmat Yusuf Simamora.

Dari hasil Muscab tersebut Ketua terpilih Gading Martua Habonaran Daulay, SH.MH dan berdasarkan keputusan pada Muscab tersebut Peradi  Paluta-Palas diberi nama DPC Peradi Padang Lawas Raya. Ketua terpilih Gading Martua akan memimpin DPC Peradi Padang Lawas Raya untuk masa jabatan 2018-2023.

Pada kesemptan tersebut, Korwil Peradi Sumut  Marasamin Ritonga, SH.MH menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua terpilih Gading Martua Habonaran Daulay dan sukses atas terbentuknya DPC Peradi Padang Lawas Raya.

“Saya berharap kedepannya DPC.Peradi Padang Lawas Raya,harus menjadi terdepan dalam membela masyarakat yang hak-haknya  terdiskriminasi dan membela orang miskin”tegasnya.

Dia juga menekankan DPC.Peradi Padang Lawas Raya harus saling  kerjasama dan bersinergi  antara penegak hukum lainnya di wilayah hukum Paluta dan Palas.

Sementara itu Ketua terpilih Gading Martua Habonaran Daulay dalam kata sambutannya mengatakan bahwa dalam visi dan misinya akan menjadikan DPC Peradi Padang Lawas Raya akan mengedepankan membela hak-hak warga miskin, dia juga akan mengajak penegak hukum bersinergi dalam hal pembelaan hukum terhadap masyarakat miskin.

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Paluta dan Bupati Palas yang diwakilkan  dari Kesbangpol kedua Kabupaten, pengurus Peradi Sumut, Kajari Paluta yang diwakilkan Kasi Perampasan dan Barang Bukti serta dari penegak hukum lainnya, Alim Ulama, tokoh masyarakat, SKPD dan undangan lainnya.(R.Idham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gebyar ABK Deli Serdang 2025, Gali Potensi Non Akademik

19 November 2025 - 18:51

DISDAMKARMAT Gelar Simulasi Pemadaman Kebakaran di Jambore Pramuka Deli Serdang 2025

19 November 2025 - 14:20

Pemda se-Sumut Teken MoU RJ dengan Kejaksaan

19 November 2025 - 05:40

Pembekalan dan Uji Sertifikasi Ciptakan Pekerja Konstruksi Profesional

18 November 2025 - 20:31

Pemkab Madina Gelar Advokasi Pokjanal Pengelolaan Posyandu

18 November 2025 - 19:12

Warga Patumbak Geger! Remaja Ditemukan Bersimbah Darah di Makam Keluarganya

18 November 2025 - 16:56

Trending di Berita Daerah